ZONA Integritas adalah predikat yang diberikan kepada Instansi Pemerintah yang Pimpinan dan jajarannya punya komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kab Kuningan Surahnan, ST, MH, saat Pencanangan Eksternal Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan di Hotel Cordela Kuningan, Jl. Siliwangi 91 Kuningan, Selasa (18/1/2022).
Acara ini dihadiri Bupati H Acep Purnama, Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Forkopimda, Dandim 0615 Letkol Czi David Nainggolan, Ketua MUI, Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), Ketua IPPAT, Ketua Unit Pemberantasan Korupsi(UPP), Pers dan undangan lainnya.
WBK/WBBM kata Surahman, adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Dikatakan, banyak hal yang sudah dilakykan oleh Kemwntrian Agraria dan Tata Ruang dalam mewujudkan visi-misi tahun 2024 yaitu, “Institusi yang berstandar Dunia” dengan menerapkan nilai-nilai Kementrian : Melayani, Profesuonal, Terpercaya yang saat ini sedang alih media dari data analog ke data digital.
Beberapa layanan yabg sudah dilakukan dengan sistem elektronik, yaitu Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, pengecekan Sertifikat, Info zona nilai tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, papar Surahman.
Selain itu, seluruh informasi pertanahan dan tata ruang dapat diakses dengan mengunduh aplikasi : sentuhtanahku, Gistaru serta pengelolaan administrasi perkantoran melalui aplikasi e-Office : persuratan, tanda tangan elektronik, presensi kehadiran dll. (H WAWAN JR)