GERAKAN Penyelamat Harta Negara Republik Indonesia (GPHN RI)Jakarta, dan Tim Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Subang, mendatangi Kejaksaan Negeri Subang pada Rabu (12/2/2025) siang.
Kedatangannya ke kejasaan negeri Subang untuk Menyampaikan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Subang pada Tahun 2020, lalu, dengan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 8,4Miliyar yang pada saat itu Negara mengucurkan Anggaran sebesar Rp.59.521.500.000,-
Dikatakan ,Ricky Eranawam Ketua Umum,Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) menurutnya bahwa Anggaran tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya warga masyarakat yang kurang mampu,akan tetapi anggaran tersebut di duga kuat di selewengkan sehingga Negara di rugikan 8 Miliyar Lebih!
“Untuk itu kedatangan kami hari ini ke kejari subang adalah untuk meminta kepada Kejaksaan Negeri Subang, untuk mengusut tuntas dan segera menyeret para pelakunya,” kata Ricky.
Lebih lanjut Riki menjelaskan bahwa mengenai materi Laporanya dirinya belum bisa menyampaikan sekarang karena masih menghormati proses hukum yang akan di lakukan Kejaksaan Negeri Subang,
“Jika dua minggu mendatang Kejari Subang tidak menyampaikan informasi perkembanganya kepada kami, maka kami akan berkoordinasi dengan Aswas Kejati Jabar, Jamwas Pada Kejaksaan Agung Ri, Komjak dan Menkopolhukam,” jelasnya.
Sementara itu Madun Heryadi ketua Umum GPHN RI, menambahkan karena kasus tersebut telah merugikan Keuangan Negara Sangat Signifikan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, Khususnya masyarakat Subang, maka kami akan mengawal kasus ini sampai ke KPK.
” Yang jelas kami mendukung proses hukum yang akan di lakukan oleh pihak kejaksaan negeri Subang,ketika nanti saya di panggil kembali untuk mekengkapi semua bukti pendukungnya,selanjutnya saya akan menindak lanjutinpangsung ke jakarta jadi intinya saya datangvke sini dalam rangka koordinasi terkait adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2020 dengan kerugian negarasenilai Rp 8,4 miliar.,” ucapnya.
Hal tersebut Madun mengatakan bahwa dirinya menggormati aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan Negeri Subang Dalam mengusut tuntas kasus yang kawal oleh LSM Laskar Garuda Indonesia.
” Kami ini menghornati proses hukum yang di lakukan kejaksaan negeri Subang,karena kasus ini sudah ada temuan dari BPK,sudah tidak ada alasan untuk tidak di lanjutkan karena menyangkut kerugian negara yang pamtastis himgga RP 8,4 miliar,” pungkasnya.(Adih)