DPRD KBB Soroti Dugaan Pembohongan Publik Terkait Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi

Dialogpublik.com, Pembangunan menara tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kp Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyatakan keberatan atas pembangunan tower, sementara sebagian lainnya mengaku tidak terdampak.

Penolakan paling kuat datang dari warga RW 26, khususnya di kawasan Perumahan Kota Bali Padalarang, Klaster Bangli Blok I7. Mereka merasa dirugikan karena tower dibangun dekat dengan lingkungan tempat tinggal tanpa sosialisasi yang jelas.

Pihak manajemen perumahan Kota Bali juga menilai PT Protelindo tidak kooperatif dalam menjalin komunikasi dengan warga sejak awal proyek berjalan,

“Mereka tidak transparan sejak awal. Bahkan sempat menyebut proyek ini milik negara, program Presiden, tapi tidak ada pelibatan warga maupun manajemen perumahan,” ungkap perwakilan manajemen.

DPRD KBB menyoroti dugaan pembohongan publik oleh pihak vendor serta sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif.

Ketua Komisi III DPRD KBB, Phiter Tjuandys, saat ditemui di Kantor Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang mengungkapkan, bahwa pihak pengembang, PT Portallindo, sudah tiga kali kami panggil, termasuk hari ini ,Rabu (13/04/2026) diundang untuk rapat tapi tidak hadir juga, Ini sudah jelas menunjukkan itikad yang tidak baik untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat,” tegasnya.

Phiter, menjelaskan, DPRD menerima banyak keluhan dari warga RW 26 Perumahan Kota Bali yang merasa dirugikan oleh keberadaan tower tersebut. Warga menilai lokasi tower terlalu dekat dengan permukiman mereka, meski secara administrasi izin justru berasal dari RW 24.

“Secara izin memang dari RW 24, tapi faktanya posisi tower lebih dekat ke RW 26. Ini yang memicu protes warga,” jelasnya.

Tak hanya soal lokasi, polemik juga diperkeruh oleh dugaan informasi menyesatkan yang disampaikan pihak vendor kepada masyarakat, bahwa Warga mengaku sempat diberi tahu bahwa proyek tower tersebut merupakan bagian dari program pemerintah pusat,

“Kalau itu program nasional, tetap harus mengikuti aturan. Tapi kalau ternyata swasta dan mengaku sebagai program pemerintah, itu jelas pembohongan publik,” tegas Phiter.

Dalam rapat mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Satpol PP, manajemen perumahan, dan warga, tampa dihadiri dari pihak PT Portallindo akhirnya disepakati bahwa pembangunan dan operasional tower harus dihentikan sementara.

Selanjutnya DPRD akan menelusuri legalitas tower, termasuk keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), yang menjadi syarat wajib sebelum bangunan dapat digunakan.

“Faktanya tower sudah beroperasi, sementara kami belum bisa memastikan apakah SLF-nya sudah ada. Ini yang sedang kami dalami,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Bupati Bandung Barat untuk melakukan penutupan sementara hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap.

Selain itu, DPRD membuka peluang pemberian sanksi terhadap perusahaan jika terbukti melanggar aturan, termasuk memberikan informasi yang tidak benar kepada warga.

“Hari ini kami sepakati dalam berita acara. Selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan DPRD untuk diteruskan ke Bupati,” pungkasnya.(trs)