DANDIM 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, S.A.P turut menghadiri pemusnahan Minuman Keras (Miras) yang diamankan oleh Polres Blitar Kota, bertempat di Aloon Aloon Kota Blitar Jl. Merdeka Kota Blitar, Selasa (08/12/2020).
Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, S A.P saat ditemui mengucapkan selamat atas keberhasilan Polres Blitar Kota, beserta jajarannya dalam mengungkap dan membasmi peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kota Blitar.
Kodim 0808/Blitar beserta jajaran juga akan terus mendukung penuh dalam memberantas peredaran minuman keras (Miras), karena miras dapat berdampak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, serta kondusifitas wilayah.
“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras), ini merupakan bukti bahwa TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah akan terus menghentikan terhadap peredaran Miras diwilayah Kota Blitar, ”tegas Dandim.
Lanjut pada kesempatan itu juga Dandim 0808/Blitar juga menghimbau agar masyarakat tidak terjerumus mengkonsumsi minuman beralkohol atau Miras. Sebab dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarkat, khususnya masyarakat Blitar agar selalu menjauhi yang namanya minuman keras, karena Miras merupakan awal dari semua tindak kejahatan, untuk itu kami butuh dukungan dari semua elemen masyarakat dalam menghentikan peredaran Miras. Sehingga diharapkan di wilayah Kota Blitar akan tetap aman dan kondusif (Dim0808).