Bupati Purwakarta Perintahkan Hentikan Izin Mini Market

KEBERPIHAKAN Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE terhadap nasib rakyat pemilik warung kecil patut di apresiasi. Nampak jelas kerisauan Ambu Anne begitu sapaan Bupati Purwakarta terhadap keberlangsungan ‘warungan’ dengan menjamurnya pendirian mini market hanpir menyentuh disetiap nadi pelosok tempat dimana para pedangan ekonomi lemah berada.

Ada rasa galau dari surat yang diterbitkan Ambu Anne tentang maraknya permohonan izin pendirian mini market yang nota bene di kuasai pemodal kuat dan dibekingi sejumlah kekuatan eksternal yang sulit ditolak pejabat rendahan Pemda. Untuk itu pula secara tegas, Ambu Anne dengan kekuasaan yang dimiliki telah menerbitkan surat penghentian pengeluaran izin mini market.

Surat dengan nomor : Surat dengan nomor 511.22/3121/perek, perihal moratorium izin baru minimarket di Kabupaten Purwakarta tertanggal surat 25 September 2019 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.

Didalam surat tersebut, Bupati Anne menjelaskan berdasarkan data dan informasi yang diterimanya bahwa sampai saat ini jumlah mini market di Kabupaten purwakarta sudah mencapai jumlah 357.

“Dalam rangka melindungi usaha warungan serta menjaga kondusifitas usaha perdahangan, maka perlu dilakukan pengaturan jumlah mini market,”ujar Ambu Anne dalam suratnya.

Ditegaskan Bupati, sehubungan dengan hal tetsebut sambil menunggu kebijakan lebih lanjut kepada DPMPTSP untuk tidak mengeluarkan izin baru mini market sampai batas waktu yang ditentukan kemudian. Suarat itu ditandatangani dan di cap stempel Bupati.dengan kop surat lambang negara burung Garuda.

Surat penghentian pemberian izin pendirian mini market ditembuskan ke Sekda Purwakarta dan Inspektur Inspemtorat Derah Kabupaten Purwakarta. (jab)