BAWASLU Kabupaten Bandung Barat (KBB) laksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2024 Tentang pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan wakil wali kota pada pemilihan serentak tahun 2024, yang dilaksanakan Kamis (10/10/2024) di Hotel Lembang Asri Parompong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi menyampaikan Dengan dilaksanakanya sosialisasi ini dalam menuntaskan kewajiban bawaslu terkait pengawasan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Kegiatan dan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula, khususnya generasi Z, agar mereka lebih mengerti proses pemilihan dan dapat berpartisipasi dalam pengawasan di lapangan .
“Kami berharap para peserta, yang telah dibekali dengan pengetahuan mengenai pelanggaran tersebut, dapat melakukan pencegahan sejak dini” ujarnya.
Lebih lanjut selain melaksanakan sosialisasi bawaslu pun telah menyediakan Pojok Pengawasan di setiap kecamatan. Dengan harapan besar kami, pemilih pemula tidak hanya ikut serta dalam pemilihan, tetapi juga aktif dalam pengawasan prosesnya pemilu kada terutama saat penghitungan suara nanti.
Dengan keterlibatanya mereka (generasi Z) bisa pro aktif dalam melaksanakanya niscaya demokrasi kita akan semakin baik,
“Kàmi menganalisa pemilu sebelumnya, dengan hanya menempatkan satu petugas di setiap TPS saja, dukungan masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran sangat membantu, sehingga kami bertindak cepat,” terangnya.
Bawaslu Bandung Barat berharap dengan menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga demokrasi, agar proses pemilihan dapat berjalan dengan aman tertib dan lancar.(trs)










