DALAM rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2025, Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein menghapus tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan.
Bupati Purwakarta yang populer disapa Om Zein menyampaikan, penghapusan tunggakan PBB perorangan selain menjalankan himbauan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, juga sebagai kado istimewa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta untuk masyarakat Purwakarta di momentum HUT RI ke-80.
”Untuk warga masyarakat Purwakarta tercinta, ini ada hadiah kemerdekaan Republik Indonesia ya. Yang Nunggak-nunggak PBB perorangan dari Tahun 1994-2024 enggak usah bayar, pokoknya enggak usah bayar dendanya enggak bayar, cukup yang bayar Tahun berjalan sajan Tahun 2025,” ungkap Om Zein, pada Sabtu 16, Agustus 2025.
Om Zein mengungkapkan, meski tunggakan PBB perorangan dari 1994-2024 telah dihapuskan tetapi tunggakan pajak tahun berjalan itu wajib dibayarakan dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta.
”Untuk pembayaran tahun berjalan 2025 ini berlaku dari 25 Agustus sampai dengan 30 November ya,” ujar Om Zein.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyampaikan himbauan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, untuk membebaskan tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) perorangan. Himbauan tersebut disampaikan secara terbuka disampaikan melalui media sosial miliknya.
”Dalam rangka memperingati hari kemerdekan RI yang ke-80, pemerintah Provinsi Jawa Barat menghimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota, untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran PBB perorangan untuk semua golongan terhitung Tahun 2024 kebelakang seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor,” ungkap Gubernur Jabar yang populer disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan himbauan melalui media sosial miliknya, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Menurut Dedi Mulyadi, hal tersebut dilakukan untuk meringatkan beban berat masyarakat atas pembayaran pajak yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah.
”Dan selanjutnya agar membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan tidak bersifat memberatkan kepada masyarakat. Himbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti, semoga kita semua memiliki spirit yang sama bahwa Provinsi Jabar harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak untuk kemakmuran masyarakat,” pungkasnya. (Jainul Abidin/hms)










