Dialogpublik.com– Untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung masyarakat yang bijak itu, mereka yang bisa memilah sampah mulai dari rumahnya. Karena upaya tersebut, membantu pemerintah dalam mengelola sampah.
” Dan buat masyarakat yang biasa memilahnya sampah itu bisa menjadi berkah,” ujar Kadis LH Kabupaten Bandung, Ruli Hadiana kepada wartawan di ruang kerjanya, Soreang, Kamis (7/5/2026).
“Selain memilah sampah, upayakan kalau makan dihabiskan agar tidak ada makanan sisa yang dibuang, terutana anak- anak. jadi ibu-ibu harus bisa mengedukasi anak-anaknya untuk menghabiskan makanannya,” imbuh Ruli.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa saat ini sekitar 1000 ton sampah di Kabupaten Bandung tidak bisa dibuang, baik ke TPA Sarimukti atau diolah di Tempat Penglahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di Citaliktik, Kecamatan Soreang Baleendah dan Cicukang, Kecamatan Margahayu.
Kondisi Itu terjadi, karena terbatasnya kuota pembuangan sampah di Sarimukti. Saat ini kuota Kabupaten Bandung hanya 280 ton per hari, sementara produksi sampah setiap harinya mencapai 1830 ton.
“Dari 1830 ton sampah dibuang ke Sarimukti hanya 280 ton yang bisa diolah di 3 TPST sekitar 300 ton kemudian sebagiannya dikeloa bank sampah atau diolah masyarakat menjadi barang – barang kerajinan. Jadi sisanya sekitar 1000 tonan yang tidak terbuang dan tak bisa diolah,” tuturnya.
Menurut Ruli, dengan kondis itu bukan berarti Bupati tidak tahu tetapi sudah terikat dengan perjanjian bahwa sampah di Bandung raya, termasuk Kabupaten Bandung dibuang ke TPA Legok Nangka milik Provinsi Jawa Barat.
” Ya kalau kita memilki TPA sendiri mungkin tidak akan terlalu kerepotan dengan sampah, tapi itu tadi sudah ada perjanjian bahwa sampah di Bandung raya dibuang ke Legok Nangka,” jelanya.
Sambil menunggu Legok Nangka beroperasi, sampah Bandung raya ditampung di TPA Sarimukti. ” Karena sampai hari ini Legok Nangka belum juga beroperasi, akhirnya sampah di Sarimukti keburu overload. Bahkan, kita juga meminta tambahan kuota tidak di acc oleh provinsi,” ujarnya.
Rencananya Legok Nangka yang berlokasi di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung akan beroperasi di 2029, dalam kurun 3 tahun kita kesulitan untuk membuang sampah sebanyak 1000 ton per hari.
Menyinggung TPA Babakan di Kecamatan Ciparay, menurut Ruli tempat pembuangan dampah itu sudah lama tidak difungsikan karena ada penolakan dari masyarakat.
Oleh karena itu, ujarnya, Ruli berupaya merubah mindset masyarakat agar mau memilah sampah dan tidak membuang sampah di TPS liar.
“Ya mungkin Lubang Cerdas Organik (LCO) kita galakan kembali dengan mengedukasi masyarakat melalui desa atau RW nya masing – masing. Atau kita mengatifkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recyle) yang ada di sekitar 175 desa dengan melatih operatornya terlebih dahulu ,” papar Ruli.
PLTSa Memghasilkan Energi Terbarukan
Sementara itu, terkait rencana pemerintah memanfaatkan sampah untuk pembangkit listrik atau waste to energy, Ruli menyambut baik karena rencana itu selain mengurangi volume sampah, khususnya di Kabupaten Bandung sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Tetapi rencana itu, ujarnya akan terealisasi sekitar 3 tahun yang akan datang atau di 2029. Oleh karena itu, untuk tiga tahun ke depan pihaknya terus mengedukasi masyarakat agar mau memilah sampah mulai dari rumahnya.
Pemerintah mempercepat membangunan PLTSa tujuannya untuk menangani krisis sampah di kota – kota besar seperti Kabupaten Bandung dan mengganti bahan bakar fosil dengan energi ramah lingkungan.
Namun, PLTAa selain mengurangi sampah juga menghasilkan residu berupa abu sisa pembakaran (fly ash & bottom ash) yang memerlukan pengelolaan lingkungan, serta berpotensi menimbulkan emisi.(NK)










