BATURAJA — Ucapan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sekwan OKU), Iwan Setiawan, berbanding terbalik dengan pernyataannya soal kendaraan dinas yang dipinjam Yudi Purna Nugraha (YPN).
Karena, saat disambangi Pj Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, Sekwan Iwan Setiawan berbanding terbalik dengan apa yang telah disampaikan saat dihadapan massa pendukung calon Bupati nomor urut 1, Yudi Purna Nugraha (YPN) saat mendatangi rumah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kemarin, Sabtu 16 November 2024.
Karena, dari penjelasan Sekwan sebelumnya, beberapa kali Sekwan dengan lantang menyebutkan jika kendaraan dinas tersebut diambil dari kediaman YPN.
“Mobil itu dipinjam pakai Pak Yudi,” kata Iwan Setiawan dihadapan Pj Bupati.
Bahkan, Iwan dengan jelas dalam keadaan sadar mengatakan jika salah satu mobil dari 11 mobil dinas yang didata, telah diambil dari mantan pimpinan sementara DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha di kediamannya.
Namun, ketika mendapatkan tekanan dari massa yang mendatangi rumah kabupaten, Sekwan yang mengaku adalah saudara dekat YPN, justru mengatakan hal berbeda.
Ia mengatakan, jika apa yang disampaikan kepada Pj Bupati OKU, adalah sebuah kekeliruan.
Pertanyaan berulang yang disampaikan sekwan terkait keberadaan kendaraan Toyota Hilux Double Cabin warna hitam dengan nomor polisi BG 8042 FZ, berbeda saat dihadapan Pj Bupati dan massa pendukung YPN YESS.
“Saking dekatnya saya sama pak Yudi, jadi tesebutlah kalo mobil itu di pak Yudi,” jawabnya terkesan membela diri.
Bahkan, dengan bangganya jika ia menyebut antara dirinya dan YPN memiliki hubungan saudara dan sangat dekat.
“Harus bapak-bapak ibu pahami, saya ini dan pak Yudi itu kan saudara, dulu mobil itu kan dipakai pak Yudi, tapi sebetulnya mobil itu tidak di pak Yudi, tapi di pak Erlan, suratnya ada,” ungkapnya mengelak.
Sementara, Pj Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, SSTP, MM mengatakan, jika pemeriksaan yang ia lakukan, sudah sesuai dengan prosedur.
Dimana, apa yang ia sampaikan sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Sekwan, bahkan pertanyaan yang sama juga disebutkan secara berulang.
“Apa yang saya sampaikan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan, dan Sekwan dengan tegas beberapa kali menjawab jika mobil tersebut berada di mantan pimpinan sementara DPRD OKU sebelumnya,” ungkapnya.
Iqbal menerangkan, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan menempuh tindakan hukum, karena apa yang dilakukan demi mempercepat realisasi MCP KPK.
“Hal ini tidak hanya kita lakukan di Sekretariat DPRD OKU. Tapi juga dilakukan di Sekretariat Daerah,” ulasnya.(*)