TIM Hukum Dan Advokasi Pemenangan Bertaji yang dipimpin Khair Sya’ban Oktorudy, SH, Rabu, (30/10/2024) mendatangi Mapolres OKU dengan menghadirkan saksi-saksi. Hal itu guna memenuhi undangan penyidik Satreskrim polres OKU atas Laporan dugaan tindak Pidana dari Oknum tidak dikenal dengan nomor LP /STTLP 158/X/SPKT OKU yg diterima oleh Ka.SPKT Kanit Aiptu Syukur Salin tertanggal 24 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, dijelaskan bahwa sekelompok orang telah mendatangi atau melakukan sweeping di sekretariat Relawan Prabowo -Gibran (Pragrib) Bertaji pada hari Minggu malam tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 00.45 WIB di Jln. Kol. H. Barlian tepatnya didesa Pusar Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Menurut Oktorudy bahwa pada Rabu, 28 Oktober 2024 pihaknya melaporkan kejadian dan menyampaikan kronologis kejadian secara garis besar kepada KSPK Polres OKU.
“Menyikapi hal ini maka Tim Hukum dan Advokasi Bertaji telah membuat laporan ke Bawaslu atas kejadian ini karena pada saat kejadian oknum belasan orang tersebut pada malam kejadian telah membawa atau mencuri barang barang milik Relawan yang mana dipergunakan untuk kegiatan Sosialisasi Relawan Pragrib Bertaji yaitu berupa Surat Tugas Relawan, Kalender Cabup dan Cawabup Bertaji, brosur tentang visi-misi program Bertaji serta botol minum Tumbler sebagai cindera mata.
“Dalam hal ini kami Tim Hukum dan Advokasi telah membuat Laporan kejadian ke Banwaslu untuk diperiksa dan dikaji apakah termasuk dalam Pelanggaran Pilkada pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 dan kami telah menerima hasilnya bahwasannya laporan kami tidak termasuk dalam Pelanggaran Pilkada, tetapi masuk dalam dugaan Pelanggaran Perundang undangan Lainnya,” beberapa Oktorudy.
Untuk itu, sambung Oktorudy, berdasarkan hal tersebut akhirnya Tim Hukum dan Advokasi mengambil sikap membuat laporan ini ke Polres OKU bahwa kejadian ini masuk dalam rana hukum Pidana.
“Kami berharap bahwasannya dengan laporan kami ini pihak Penyidik agar dapat menyikapi laporan kami ini sebaik mungkin agar terciptanya Pilkada yang sejuk dan damai seperti yang selalu disosialisasikan oleh Kapolres pada saat dilakukan nya acara kegiatan sosialisasi, dimana Pihak Polres selalu mengajak agar Pilkada di OKU ini berjalan dengan suasana damai,” sambungnya.
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira yang disampaikan Kanit Pidum Aiptu A Rasyid membenarkan telah menerima laporan dari tim advokasi bertaji itu. Saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut.
“Saat ini kita telah memanggil 2 orang saksi korban untuk dilakukan interogasi dalam rangka mengumpulkan keterangan. Mungkin besok, (Kamis, red) akan di panggil lagi 3 atau 4 saksi lain,” ujar Aiptu Rasyid Rabu, (30/10/2024).
Pantauan portal ini, Tampak 2 orang saksi didampingi tim advokasi bertaji Susanto SH dan beberapa relawan tengah fokus menanggapi pertanyaan penyidik Pidum Satreskrim Polres OKU. (*)