KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung wajib melayani hak pilih yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pilkada 2024, terutama di wilayah bencana, seperti Kertasari dan Pangalengan.
” Di wilayah bencana itu potensi hak pilih DPTb, karena mereka tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS)-nya,” jelas Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung, Dede Sodikin saat rapat konsolidasi bersama media di Soreang, Senin (7/10/2024).
Pelayanan pada hak pilih DPTB, jelasnya, diatur dalam PKPU Nomor 7 tahun 2024, pasal 50 ayat 2 bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTb adalah, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.
Tetapi, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar, sehingga memberikan suara di lokasi lain.
Untuk itu ujarnya, dia mengajak masyarakat yang terpaksa memilih DPTb harus segera mengurusnya, misalnya karena bersangkutan sedang dinas luar, bertugas di rumah sakit atau masyarakat yang daerahnya terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang – undangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Selain itu, Dede Sodikin mengimbau, KPU Kabupaten Bandung untuk melakukan langkah antisipasi dalam memfasilitasi DPTb sampai H-7 sebelum pemungutan suara, terutama bagi wilayah yang terdampak bencana alam.
“Kami akan intruksikan jajaran pengawas pemilu di wilayah terdampak bencana alam, untuk melakukan pemetaan dan pendataan pemilih yang direlokasi,” imbuhnya.(nk)










