Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan di Kabupaten Bandung

BERTEPATAN dengan peringatan hari kesaktian pancasila 1 Oktober, Pemkab Bandung memusnahkan sedikitnya 4,5 juta lebih batang rokok tanpa cukai atau ilegal.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak, sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali. Rencananya, pemusnahan rokok itu akan dialihkan ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPST3R) Moh Toha, Desa Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Selain itu, kegiatan yang gawe bareng dengan Bea cukai Bandung serta Satpol PP Bandung Raya, juga memusnahkan 538 botol miras dengan nilai Rp 87 juta lebih.

“Akibat peredaran rokok ilegal, negara alami kerugian hingga Rp 3,3 miliar lebih” jelas Pjs Bupato Bandung Dickky Achnad Sidik di Plaza Upakarti Soreang, Selasa (1/10/2024).

Dia menjelaskan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil tegakan periode Maret sampai Juli 2024.

Menurutnya, penyisiran barang ilegal, seperti fenomena gunung es. “Mungkin masih banyak yang beredar di masyarakat. Tentu, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, namun harus ada kerjasama dengan masyarakat,” paparnya.

” Jadi kuncinya partispasi masyarakat, serta sosialisasi bahwa peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol (minol) itu dilarang,” sambung Dickky.

Sementara, Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menegaskan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara merupakan hasil penindakan.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan secara sinergi dengan Satpol PP Pemkab Bandung serta Unit Satpol PP wilayah Bandung Raya, pada kegiatan operasi gempur rokok ilegal dalam rangka pemanfaatan dana bagi hasil cukail tembakau di bidang penegakan hukum,” tuturnya.

Dia menegaskan, pelaksanaan pemusnahan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri..Sekaligus mengamankan penerimaan negara. (nk)