Hakim Tangguhkan Tiga Terdakwa Kredit Macet Bank Artha Graha

TIGA terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yakni, Direktur dan Komisaris PT Margahayu Raya, Hari Raharta Sudradjat dan Yuliana Sudradjat, Anti Gantira akhirnya dapat menghirup udara segar  setelah Majelis Hakim yang diketuai Riyanto Aloysius  mengabulkan permohonan penaguhan penahanan.

Sementara terdakwa,Jajat Priatna Purwita telah menjadi tahanan kota sejak dikejaksaan dengan alasan telah berusia lanjut.

Penetapan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang IV Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 27 Juni 2023.

Penangguahan penahanan itu mendapat sorotan dari saksi korban. Salah seorang korban mengungkapkan kekecewaannya atas penangguahan tiga orang terdakwa tersebut.

“Saya selaku koban sangat kecewa dengan penangguhan penahanan ini,kami ini pembeli yang telah lunas’”,ujar Guidho di Pengadilan Negeri Bandung.

Terungkap dalam perkara ini akibat perbuatan keempat terdakwa itu telah merugikan Bank Artha Graha sebesar Rp 269 miliar

Kasus ini terjadi berawal  Yuliana Sudradjat selaku direktur PT Margahayu Raya mengajukan surat permohonan kredit tertanggal 17 Oktober 2013 kepada Hudy selaku pimpinan cabang Bank Artha Graha Internasional cabang Sudirman Kota Bandung.

Pinjaman tersebut untuk digunakan modal kerja pembangunan proyek apartemen M Penthouse di Jalan Soekarno Hatta Bandung seluas 7.970 meter persegi, diperuntukan 357 unit apartemen, 102 unit perkantoran, 62 unit komersial dengan pengajuan kredit Rp 170 miliar.

Kemudian atas pengajuan kredit itu Hudy membuat surat persetujuan dan ditandatangani oleh account officer dan komite kredit Bank Artha Graha Sudirman Anggira selaku account officer, Hudy Pimpinan Cabang, Chandra MB selalu team leader wilayah dan Elvi Alimudin selaku pemimpin wilayah dan selanjutnya diajukan ke Bank Artha Graha Jakarta.

Dari pengajuan Rp 170 miliar itu disetujui Rp 150 miliar. Uang tersebut oleh terdakwa Yuliana dan Hari Raharta dan juga terdakwa lain akan digunakan pekerjaan pembangunan apartemen M Penthouse.

Sedangkan yang menjadikan jaminan adalah sebidang tanah sertifikat hak guna bangunan no 141 Desa Sekejati kecamatan Buah Batu Kota Bandung seluas 7.970 meter persegi.

Selanjutnya menurut Jaksa Penuntut Umum, proses pencairan kredit dipersyaratkan akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan perjalanan kredit dikucirkan, beberapa tahun kemudian kredit tersebut macet, pada 28 November 2019,Anti Gantira selaku direktur pada PT Margahayu Raya menyerahkan aset yang dijaminkan tersebut kepada Bank Artha Graha.

Bahkan ada surat yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan yang diserahkan tersebut benar milik pihak kreditur dan tidak tersangkut dalam suatu sengketa atau perkara.

Namun ternyata keterangan Anti Gantira itu adalah keterangan palsu atau tidak benar, karena sejak semula Anti Gantira, Hari Raharta, Yuliana, Jajat Priatna Purwira telah mengetahui bahwa SHGB No 141/Desa Sekejati atas nama PT Margahayu Raya itu tidak yang telah berdiri empat tenan KFC, Kantor Pemasaran M Penthouse, Bank Mandiri dan Superindo itu tidak pernah ditransferkan ke Bank Arta Graha, namun faktanya fakta yang tidak benar tersebut dipakai oleh terdakwa seolah oleh sesuai dengan kebenaran.

Sehingga jaminan yang diberikan dan diterangkan dalam akta outentik tersebut merupakan keterangna yang tidak benar dan keterangna palsu karena sebleumnya telah dialihkan ke pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian bagi Bank Artha Graha sebesar Rp 269 miliar.

Atas perbuatan terdakwa diancam dengna pasal 266 ayat 1 KUHP, tentang memasukan keterangan palsu ke dalam akta outentik. Kemudian pasal 378 dan 732 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 263 ayat 1 KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang menggunakan surat palsu.(Yara).