DALAM upaya optimalisasi pelayanan pencegahan penanggulangan kebakaran, UPT Damkar Satpol PP Kuningan, membentuk Relawan Kebakaran ( REDKAR/ BALAKAR) ditingkat Pemerintahan Desa, Kelurahan, Perusahaan Swasta lainnya, melalui proses pelatihan serta sosialisasi.
Pembentukan Relawan ini, menurut Kepala UPT Damar Satpol PP Kabupaten Kuningan Mh. Khadafi Mufti, M.Si, yaitu prioritas wilayah yang sulit terjangkau oleh Layanan UPT DAMKAR Satpol PP Kab. Kuningan, tuturnya Sabtu (18/12/2021)
“Kegiatan lainnya, Pemeriksaan/Inspeksi Sistem Proteksi kebakaran pada Bangunan Gedung milik dan atau lingkungan Pemukiman milik Pemerintah/Swasta/Perusahaan/Perseorangan, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengidentifikasi setiap potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Kuningan,” papar Khadafi.
Koordinasi juga dilakukan dengan Stakeholder Terkait (Bupati Kuningan, Wabup, Sekda, Satpol PP, BPBD, TNI/ POLRI, Satpol PP Kecamatan , Linmas Desa/Kelurahan, terkait dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Hal yang sangat penting menyediakan call Center Layanan Kebakaran dan Non Kebakaran melalui No Kontak (0232) 871113 dan atau WA di nomor layanan 081322698889, Instagram ( Damkar _ Kuningan) , Facebook ( DamkarKab.Kuningan), dan atau Email : DamkarKuningan113@Gmail.Com.
Sementara pihaknya mengusulkan, dan evaluasi serta perbaikan Atas Peraturan Daerah No 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, dan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Kepemilikan Alat Pemadam Kebakaran. Ke 2 (dua) buah Perda dimaksud sudah dilakukan Evaluasi serta pengesahan Oleh DPRD Kabupaten Kuningan, sebagai landasan operasional tugas UPT Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan.
Melakukan Koordinasi dan pelaporan Kepada Pimpinan atas kinerja layanan yang telah dilakukan, sehingga direncanakan Tahun anggaran 2022 akan dibentuk Pos wilayah Layanan Kebakaran dan Non Kebakaran, yang akan ditempatkan di Pos Wilayah Layanan Kebakaran (WMK) Luragung ( Melayani Kewadanaan Wil 4), dan Pos Wilayah Layanan Kebakaran (WMK) Cilimus ( Melayani Kewadaaan Wilayah 2).
Dengan Upaya Penyedian Kendaraan Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 3 ( Unit) yang berasal dari : 1 Unit Hibah Pemerintahan Jepang Melalui UPI (Universitas Pendidikan Indonesia), 2 Unit Hibah dari Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta ( Dalam Proses Hibah). Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuingan, Melalui Bupati Kuningan, sebagai bentuk upaya memaksimalkan Pelayanan kepada Warga Masyarakat Kabupaten Kuningan, Yang membutuhkan Pelayanan Kebakaran dan Non Kebakaran.
Dalam Upaya mencegah terjadinya bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, baik dilingkungan Pemukiman dan atau Tempat Usaha milik warga / Masyarakat, kami sering memberikan sosialisasi kepada Aparat Pemerintahan Kecamatan/Kelurahan/ Desa Sampai dengan dinas Teknis terkait, yang mengeluarkan Perizinan Usaha, untuk memberikan sosialisasi dan Tidak Memberikan Izin Operasi, sebelum semua persyaratan perizinan dipenuhi.
Khusunya berkaitan dengan Rekomendasi Serifikat Laik Fungsi (SLF) tentang Ketersediaan / keberadaan Sistem Proteksi Kebakaran pada bangunan Pemukiman dan atau tempat usaha, yang secara jelas dan nyata tercantum dalam Peraturan / Undang-undang HARUS/WAJIB ADA. Serta berkenan kiranya dapat berkoordinasi dan komunikasi dengan Pihak UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan (H WAWAN JR)