Insentif Pajak Daerah 2026 Bentuk Keberpihakan Pemerintah pada Masyarakat

Dialogpublik.com,- Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggulirkan program insentif fiskal pajak daerah tahun 2026.

Kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Insentif pajak diberlakukan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2026, tentang pemberian insentif fiskal pajak daerah, dengan masa berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat maupun pelaku usaha di Kabupaten Bandung, terutama bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pajak, karena pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi atau denda dalam berbagai jenis pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa kebijakan insentif fiskal ini merupakan bentuk stimulus pemerintah daerah untuk memberikan ruang keringanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam proses pemulihan dan penyesuaian, sehingga insentif ini dihadirkan agar wajib pajak bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” kata Erwan kepada Wartawan, Kamis 30 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar memberi keringanan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membangun budaya sadar pajak di tengah masyarakat.

Erwan menjelaskan, salah satu fokus utama dalam program ini adalah penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Untuk kategori Buku I dan Buku II, yakni nilai ketetapan pokok mulai Rp20.000 hingga Rp500.000, pemerintah memberikan penghapusan denda sebesar 100 persen untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2025.

Sementara untuk kategori Buku III hingga Buku V, dengan nilai ketetapan pokok mulai Rp500.001 hingga lebih dari Rp5 juta, diberikan penghapusan sanksi administrasi sebesar 30 persen untuk periode tahun pajak yang sama.

“PBB-P2 ini menjadi salah satu sektor penting dalam struktur PAD Kabupaten Bandung. Karena itu kami ingin memberikan ruang penyelesaian tunggakan yang lebih mudah agar masyarakat tidak lagi terbebani denda yang menumpuk,” jelasnya.

Tak hanya PBB-P2, program insentif fiskal juga menyasar sektor usaha melalui penghapusan sanksi administrasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Jenis pajak yang masuk dalam skema ini meliputi pajak makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Untuk jenis pajak tersebut, penghapusan sanksi administrasi diberikan sebesar 100 persen untuk masa pajak Januari 2004 sampai Desember 2025.

Erwan menilai, insentif di sektor usaha ini sangat penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif, terutama bagi pelaku UMKM dan pelaku usaha lokal yang menjadi penggerak ekonomi daerah.

“Kami ingin pelaku usaha juga merasakan manfaat kebijakan ini. Dengan penghapusan denda, mereka bisa menata kembali kewajiban perpajakan dan lebih fokus pada pengembangan usahanya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa program ini menjadi momentum penting untuk membersihkan data tunggakan pajak sekaligus memperbaiki administrasi perpajakan daerah.

Hingga saat ini, Bapenda Kabupaten Bandung mencatat, masih terdapat potensi tunggakan pajak yang cukup besar dari berbagai sektor, baik dari objek pajak perorangan maupun badan usaha.

Melalui kebijakan insentif fiskal ini, pemerintah berharap potensi tunggakan tersebut dapat direalisasikan menjadi pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Erwan mengatakan, Bapenda Kabupaten Bandung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga batas akhir program.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui layanan Bapenda, bank yang telah bekerja sama, maupun kanal pembayaran digital yang telah tersedia.

Dengan waktu yang tersisa hingga 30 Juni 2026, pemerintah berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan insentif ini terus meningkat.

Program ini, lanjut Erwan, dinilai menjadi salah satu strategi konkret Pemkab Bandung dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat.

Di tengah tantangan fiskal daerah, kebijakan insentif pajak menjadi pendekatan yang lebih humanis dan produktif, karena tidak hanya mengejar target pendapatan, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung, program ini bisa menjadi peluang emas untuk menuntaskan kewajiban pajak lama tanpa harus terbebani akumulasi denda yang selama ini menjadi kendala.(Nk)