Satgas Perda KTR Tidak Efektif

BERLAKUNYA Peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sudah setahun lalu, tetapi satuan tugas (satgas) penegakannya belum bekerja secara efektif. Demikian diungkapkan Asisten perekonomian dan Kesejahteraan (Ekjah) Pemkab Bandung H. Marlan,M.Si saat ditemui di ruang kerjanya di Soreang, Rabu (11/9/2019).

“Sudah lebih dari setahun Perda diberlakukan, kini saatnya Satgas KTR bekerja efektif. Jangan ada tawar menawar soal aturan, tak terkecuali dalam hal penegakkan Perda KTR di Kabupaten Bandung,” tegas Marlan.

Pemkab Bandung, terus mendorong implementasi Perda di seluruh wilayah, khususnya di kawasan perkantoran. Meski sudah satu tahun terbentuk, implementasi aturan tersebut masih harus terus digalakkan. Para ASN (Aparatur Sipil Negara) harus menjadi teladan yang baik dalam mengimplemetasikan soal KTR. “Kita sudah bentuk Satgas Penegakkan Perda KTR yang akan menindak siapa saja yang melanggar,” ungkapnya.

Marlan memaparkan, pada pasal 8 di Perda nomor 13 tahun 2017 menjelaskan, tentang larangan merokok, membeli, menjual, mengiklan, mempromosikan, memproduksi juga memperagakan rokok di KTR. Jika melanggar dengan merokok sembarangan. akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan (pekerjaan/usaha) sementara hingga diberhentikannya secara permanen. Penyitaan kendaraan, dan denda administratif minimal Rp.500 ribu hingga 50 juta rupiah.

Ada 8 KTR yang telah ditetapkan dalam Perda. Lima kawasan bebas asap rokok hingga batas terluar, bahkan tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok, diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum. Sedangkan tiga kawasan bebas asap rokok tapi diperbolehkan menyediakan tempat khusus perokok, yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel), dan tempat lain yang ditetapkan.

“Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah. Sudah berkali kali disosialisasikan, jadi jika terciduk satgas, jangan berkilah karena seharusnya sudah paham,” tegasnya.

Mengenai tugas teknis Satgas lanjut Marlan, jika ada yang tertangkap, Satgas akan mengamankan barang bukti, mencatat identitas pelaku pelanggaran, menerangkan dan menjelaskan kepada pelaku mengenai pelanggaran yang dilakukan sesuai ketentuan Perda. Kemudian dijelaskan mengenai sanksi hukum, disertai surat tilang bagi yang sudah ditegur secara lisan. Jika masih membandel, akan dilakukan penyitaan kartu identitas (KTP, SIM) atau barang yang bersangkutan, sebagai jaminan.

Marlan berharap, selain menjadi contoh ASN Pemkab Bandung bisa mensosialisasikan secara masiv penegakkan Perda KTR agar terimplementasikan. “Saya himbau, ASN Pemkab Bandung untuk mengimplementasikan Perda ini. Berikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak menjadi pelanggar. Hargai orang lain yang perokok pasif. Perda KTR tidak dibuat untuk melarang orang merokok, tetapi membatasi ruang gerak perokok terutama di ruang publik,” pungkasnya.(nk/hen/bas)