UNTUK mencegah penyebaran Covid 19, Pemerihtah kembali menggelar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau y Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa – Bali.
Di Jawa Barat PPKM dilaksanakan di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) serta wilayah Bandung raya termasuk Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, PPKM diberlakukan selama dua pekan, terhitung mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
“Selama PPKM ini kami dari Polresta Bandung akan melakukan pengawasan yang sangat ketat terhadap kegiatan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” Kata Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (11/1/2021).
Menurutnya, dengan diberlakukannya PPKM ada beberapa item yang menjadi perhatian khusus, diantaranya; kegiatan budaya dan sosial dihentikan, kapasitas tempat ibadah 50%.
Pusat keramaian, seperti tempat makan dan kafe operasionalnya dibatasi hanya untuk 25% pengunjung. Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.
“Kalau kita analisa, kegiatan di tempat umum jadi sumber klaster baru keluarga, kan tidak mungkin kalau dari kantor karena pemerintah sudah mengeluarkan imbauan 75% pekerja dilakukan Work From Home (WFH),” jelasnya.
Ditanya terkait chek poin, Hendra menjelaskan, di Kabupaten Bandung tidak ada chek poin. Melainkan pelaksanaan operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung, TNI dan Polri dengan melakukan patroli di tiap kecamatan.
Pihaknya berharap, selama pelaksanaan PPKM masyarakat Kabupaten Bandung diimbau untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) dengan melaksanakan 4M, seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Bandung, yuk kita bersama disiplin 4M, agar pandemi covid-19 ini cepat berakhir,” Pungkasnya. (nk)