Berulah di Kabupaten Bandung, Debt Collector Diamankan Polresta Bandung

POLRESTA Bandung berhasil mengamankan 6 orang debt collector DC) yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/3), bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para DC.

“Pelaku memberhentikan korban dengan cara memepet kendaraan yang sedang korban naiki,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).

“Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 orang, dan mengaku sebagai DC. Mereka mengatakan bahwa kendraan korban dijaminkan dengan sangkutan hutang piutang,” sambungnya.

Menurutnya, para DC sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing di wilayah Cileunyi, namun korban menolak sebab merasa tidak mempunyai hutang.

“Korban akhirnya mengajak para pelaku ke kantor kepolisian terdekat untuk mengkonfirmasi ke teman korban,” tuturnya.

Atas penolakan itu, salah satu pelaku emosi dan berusaha merampas kunci kontak yang sedang korban pegang, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban.

Kusworo menjelaskan, kesalahan para pelaku tidak tercantumnya nama mereka dalam surat tugas dari leasing. Selain itu, melakukan ancaman terhadap korban.

Atas perbuatannya para pelaku FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (nk)

dialogpublik.com