Petinggi Sunda Empire Di Tuntut 4 Tahun Penjara

PARA petinggi Sunda Empire yang terdiri dari tiga terdakwa, dituntut hukuman masing-masing empat tahun penjara. Ketiganya, yakni Nasri Banks, Rd. Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana.

Tuntutan itu diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang lanjutan tentang penyebaran berita bohong Sunda Empire yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Selasa (22/092020).

Majelis hakim diketuai T.Benny Eko Supriadi dalam sidang yang berlangsung dengan sistem video conference itu, agendanya mendengar pembacaan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946. “Menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara,” ujar JPU.

Menurut JPU, terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd. Ratnaningrum dan tgerdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana terbukti telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.

“Akibat berita tersebut telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” kata JPU.

Kemunculan Sunda Empire berawal saat terdakwa Nasri Banks pada 2003 membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire. Selanjutnya dia mengklaim bahwa istrinya terdakwa Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great. Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr. Jhonson yang membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar US Dollar.

Jaksa menyatakan, berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great dan kata terdakwa Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.

“PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah,” ujar JPU. Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019.

Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan. Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di media sosial youtube yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda.

“Video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Di dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia,” ujarnya.

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya, telah menimbulkan keoanaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Atas perbuatannya itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara. Atas tuntutan tersebut para terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan. (Yara)

dialogpublik.com