Pengembang Pasar Banjaran diduga tak Miliki Modal

PENGEMBANG Pasar Banjaran diduga tak miliki modal, untuk merevitalisasi pasar tradisional itu menghimpun dana dari pedagang terlebih dulu.

” Dalam dokumennya kita lihat, pengembang itu nilai investasinya Rp 125 miliar. Buat apa uang itu, jika awal pembangunan pedagang wajib bayar 10% dari harga kios. Kemudian saat pembangunan wajib nyicil 30 persen,” ujar Ketua Fraksi NasDem, DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana saat dihubungi via telpon, Selasa (23/5/2023).

Jika untuk membangun pasar itu melibatkan dana masyarakat terlebih dahulu, Toni menduga pengembang itu tak bermodal. “Ya kita duga begitu,”jelasnya.

Menurutnya, pembangunan dengan sistem full financiering itu seluruh biayanya tanggung jawab pengembang terlebih dulu. Setelah selesai, baru pedagang diwajibkan membayar dengan cara menyicil itu pun melalui bank.

Wakil Ketua Komisi C ini, menegaskan, untuk harga kios pengembang mematok harga Rp 20 juta per meter.Itu harga yang sangat mahal, bahkan pedagang mengeluhkannya saat datang ke DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (22/5) kemarin.

Selain itu, para pedagang mengeluhkan sikap pengembang yang memintanya untuk segera mengosongkan pasar dan pindah ke lokasi darurat. Sementara di sisi lain proses hukum masih berjalan.

Sebaiknya ujar Politisi NasDem ini, ada musyawarah antara pedagang dan pengambang dengan disaksikan oleh Pemkab Bandung, terutama soal harga.kios. “Ada komunikasi, musyawarah antara pedagang dan pengembang, carikan solusinya,”ujar Toni.

Dia berharap, semua pihak menghargai proses hukum, selama belum ada putusan pengadilan maka pasar dalam keadaan status quo. Untuk itu segala kegiatan pengembang harus dihentikan.

Seperti diketahui, Pedagang Pasar Banjaran mem- PTUN-kan Pemkab Bandung atas kebijakannya merevitalisasi pasar dengan melibatkan pihak ke tiga.

Menurutnya, SK perjanjian Pemda dengan pengembang tengah diuji di pengadilan, jika gugatan pedagang dikabulkan berarti rencana revitalisasi Pasar Banjaran harus dikaji ulang. Namun sebaliknya, jika pengadilan menolak pembangunan jalan terus.

Secara politis jelasnya, Fraksi NasDem tidak dalam rangka menolak pembangunan, hanya berharap Pemkab Bandung tidak memaksakan merevitalisasi pasar selama para pedagang belum menerima sepenuhnya.

Selain itu ungkapnya, Pemkab Bandung sebaiknya membangun komunikasi atau musyawarahkan kembali ketika ada persoalan, carikan win win solusionnya antara pihak ketiga dan pedagang.

“NasDem mendukung kepentingan masyarakat, kita jangan sampai abai, kepentingan masyarakat di Pasar.Banjaran,” ujarnya.(nk).

dialogpublik.com