Pemkot Bandung Menargetkan Tahun 2025 Bisa 100% Bebas Dari Kantong Plastik

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menargetkan tahun 2025 bisa 100% bebas dari kantong plastik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah, dengan mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) No. 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Untuk semakin memaksimalkan penerapan Perda 17/2012, Pemkot Bandung telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Perwal No. 37 tahun 2019 tersebut, diterapkan secara resmi pada Kamis (10/10/2019), oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Hotel Ibis Style,Jalan Braga.

Perwal itu sebagai petunjuk teknis dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung. Ruang lingkup peraturan ini mencakup lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

perwal_2Dengan diterapkannya perwal tersebut, seluruh penyedia dan pelaku usaha dilarang memberikan kantong plastik gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% pada tahun 2025. Apabila melanggar, maka akan mendapat disinsentif berupa teguran yang dipublikasi negatif di media massa.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada launching perwal tersebut mengatakan, Perwal 37 tahun 2019 lahir atas dasar keprihatinannya terhadap permasalahan sampah di Kota Bandung. Tindakan paling efektif adalah, mengurangi dari sumbernya langsung.

“Permasalahan sampah tidak hanya cukup menyosialisasikannya kepada masyarakat, tetapi juga kepada sumbernya. Salah satunya para pelaku usaha dan para penyedia kantong plastik. Makanya Perwal ini dibuat agar pengurangan kantong plastik mulai diimplementasikan oleh kita semua, tanpa terkecuali,” tuturnya.

Wali kota berharap, masyarakat memberikan perhatian yang lebih terhadap permasalahan sampah. Jika Perwal tersebut bisa ditaati maka permasalahan sampah lama-lama akan bisa teratasi.

“Kita harus tancap gas untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” pintanya.

Senada wali kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani menjelaskan, perwal tersebut merupakan upaya preventif. Salah satunya mencegah agar kantong plastik menjadi sampah.

Perwal ini juga bagian dari upaya Pemkot Bandung menyukseskan program pengelolaan sampah Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, Manfaatkan).(DP)