TINGKAT kepatuhan atau tingkat kedisiplinan dalam penerapan PPKM warga masyarakat Jawa Barat di masa pandemi covid- 19 sudah baik. Pernyataan tersebut di sampaikan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, usai melaksanakan Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19, bertempat di Ruang Siliwangi Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh No. 69 Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/02/2021).
Dikatakan Pangdam III/Slw, tingkat disiplin pada penerapan PPKM ini dilihat dan sesuai yang disampaikan oleh Sekda Jabar, bahwa tingkat kertersediaan tempat tidur di rumkit saat ini sudah menurun yang beberapa minggu lalu di atas 70 dan saat ini sudah di 63,38 persen.
“Dengan menurunnya ini, terimakasih kapada para Dandim atas kerja samanya. Tetapi, tidak boleh kendor dalam melaksanakan PPKM ini, tetap laksanakan terus, supaya harapan pemerintah untuk memutus mata rantai covid- 19 bisa segera terwujud,” harapnya.
Selain PPKM untuk para Dandim agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, kalau tadi disampaikan oleh pak sekda bahwa ada satu juta lebih titik pemantauan kemudian tingkat kepatuhan selama PPKM jilid kedua ini sudah naik secara signifikan.
Sementara bagi pelaksanaan pemberian Vaksin untuk di warga masyarakat Jawa Barat dapat urutan ke 10, untuk itu, terus berikan edukasi dan pendampingan kepada tenaga kesehatan di daerah-daerah harus selalu melekat yang menyampaikan bahwa vaksin itu sangat diperlukan kepada masyarakat dan jangan bosan-bosan melakukan itu agar pelaksanaan vaksin dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Pada kesempatan tersebut juga, Pangdam menyampaikan intruksi dari Mendagri, disampaikannya berlaku mulai Selasa 9 Februari 2021, dalam rangka pembentukan Posko-posko, beberapa waktu lalu atas perintah Ketua Satgas dalam hal ini Kepala BNPB sudah di perintahkan untuk membuat posko-posko di tiap-tiap desa dan kelurahan.
Untuk itu, “segera para Dandim agar perintahkan para Danramil dan Babinsa berperan aktif untuk mengecek posko-posko di daerah. Karena posko-posko itu, sesuai dengan intruksi Mendagri maupun intruksi dari Menteri Desa Tertinggal dan dalam pembentukan Posko ini semuanya akan monitor baik yang di tingkat Kodim, Korem maupun Kodam akan memonitor kegiatan tersebut,” tegas Pangdam.
Untuk oraganisasi harus dipedomani terutama yang kekurangan segera beraksi karena sesuai intruksi di mulai hari Selasa 9 februari 2021 dan lakukan koordinasi dengan pihak Kepolian, Satpol PP, Kepala Desa/Kelurahan dan tingkat Kecamatan supaya yang di intruksikan oleh Mendagri dan Menteri Desa tertinggal dapat terealisasi, tambahnya. (Pen/Sus)