Pajak Naik, Bapemda KBB Jalankan Strategi Buat Pencapaian

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di tahun 2023, mendapat tantangan untuk bisa mengumpulkan pajak dengan besaran mencapai Rp539 miliar.

Target tersebut, naik sebesar Rp44 miliar dari target capaian realisasi tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo yang didampingi Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan,

Donny Pratama menyebutkan, dilihat dari target murni, kenaikan target tersebut hampir mencapai Rp50 miliar.

Target itu memang cukup tinggi, namun pihaknya berupaya keras untuk merealisasikannya. Beberapa strategi tengah disiapkan dan dijalankan, agar pembayaran dari para wajib pajak (WP) bisa maksimal.

“Kita sekarang lagi membangun beberapa sistem online supaya menjamin integritas dan kemudahan masyarakat untuk mengakses khususnya untuk bayar pajak,” jelas Duddy di Ngamprah, Rabu (1/2/2023).

Begitu juga lanjut Duddy, untuk pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sekarang layanannya bisa secara online,”imbuhnya.

Dekarang ini bapenda juga sedang membangun sistem online untuk 8 jenis pajak lainnya seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan, mineral batuan bukan logam dan air tanah.

Sedangkan untuk BPHTB, layanan online-nya baru dijalankan tahun ini, karena ada penyesuaian proses untuk sedimen masyarakat di daerah.

“Sekarang juga dipermudah untuk mengecek pajak banyak aplikasi, tiap Kominfo mengeluarkan aplikasi baru. Seperti di absensi pegawai pemda, disitu ada cek pajak,”

Dibalik strategi untuk pencapaian target, ternyata saat ini dihadapkan dengan resesi global, hal itu menjadi tantangan pihaknya untuk bisa mengatasinya.

“Yang bikin kita agak sedikit chalange karena, katanya akan menghadapi resesi. Statement Kementrian Keuangan saat zoom, Indonesia akan terhindar dari resesi apabila ada partisipasi dari masyarakat dengan tidak konsumtif. Nah dengan tidak konsumtif berarti akan larinya ke pajak juga,” imbuhnya.

Disamping itu juga, kita menawarkan beberapa produk relaksasi diantaranya, penghapusan denda tunggakan, pengurangan pajak dalam hal tertentu yang bersifat pengajuan,

Sebagai perbandingan saja, pada tahun 2022, capaian target pajak hotel sebesar Rp18,5 miliar, pajak restauran Rp48,500 miliar, pajak hiburan Rp13,900 miliar, pajak reklame Rp5,2 miliar, pajak penerangan Rp63 miliar, pajak parkir Rp12,8 miliar, pajak air tanah Rp28 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp3,6 miliar, PBB Rp118,500 miliar dan BPHTB Rp168 miliar.

Peningkatan pajak pada tahun 2022 tersebut, sebagai dampak landainya pandemi Covid-19. Kebijakan dilonggarkannya PPKM berpengaruh besar terhadap pendapatan pajak,” pungkasnya.(trs)

dialogpublik.com