Bupati Bandung Resmi Batalkan Pelantikan 360 ASN

SEJARAH, kali pertama terjadi Bupati Bandung membatalkan rotasi, mutasi dan promosi 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung pada 22 Maret 2024 lalu. Itu dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengatakan, pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/29 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian.

“Ya betul, Pak Bupati resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu. Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran (SE) Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut,” ujar Ami di Soreang, Kamis (18/4/2024).

Sekda Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana

Dijelaskan Ami, UU Nomor 10 Tahun 201 mengamanatkan, kepala daerah tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon bupati, kecuali atas seizin Mendagri.

“Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur. Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri. Jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri,” tuturnya.

Dengan adanya pembatalan Pelantikan tersebut lanjutnya, maka 360 ASN yang telah dilantik, akan kembali menempati jabatannya semula.

Sekda meyakini, pembatalan Pelantikan itu 360 tidak akan mengganggu jalannya roda organisasi di lingkungan Pemkab Bandung. Terlebih, para ASN pun sangat memahami bahwa mereka sebagai abdi negara harus siap ditempatkan di dimana saja dan posisi apa pun.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hari ini, Kamis (18/4)” ungkapnya.

Sementara, Bupati Bandung Dadang Supriatna membenarkan, Pelantikan ASN pada 22 Maret lalu resmi dibatalkan.

“Ya Pelantikan 22 Maret lalu saya batalkan, setelah saya melakukan koordinasi serta konsultasi dengan Kemendagri. Saya sekarang masih di Kemendagri,” jelas Kang DS saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis (18/4) sore.(nk)

dialogpublik.com