MARAKNYA tower ilegal di wilayah Kabupaten Bandung, bukan saja tugasnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung saja, untuk menertibkannya, Tetapi PT Tower Bersama Group (TBG) juga harus ikut bertanggungjawab, sebab TBG sudah ceroboh dalam menunjuk perusahaan sebagai mencon atau pemenang tender.
Sekretaris DPC LSM Solusi, Yadi Taryadi meminta, agar Pemkab Bandung menertibakan tower – tower tidak berijin, seperti di RW 14 Desa Sindangpanon, Banjaran Kabupaten Bandung. ” Base Transceiver Station (BTS) atau tower di RW 14 itu milik PT TBG dan tidak memiliki IMB. Untuk itu kami meminta, agar intansi terkait menindak tegas PT tersebut,”jelasnya saat dihubungi, Kamis ( 18/7/2019) di Sekretariat LSM Solusi, Banjaran.
Yadi menilai, maraknya tower bodong seakan terjadi pembiaran, baik oleh pemerintah maupun TBG sebagai penyedia tower yang di sewakan kepada beberapa operator, diantaranya Indosat, Smartfren. Untuk kasus di Sindangpanon ujarnya, TBG ceroboh telah menunjuk PT Panen sebagai menkon.
Karena saat membangun tower itu, Panen selain arogan juga telah melabrak aturan, terutama dalam proses perijinannya. Yadi berharap, para pemilik tower mematuhi aturan dengan mengurus izin pendirian tower terlebih dahulu, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Namun sayang, meskipun tower ilegal cukup banyak, tetapi Pemkab Bandung sepertinya tutup mata dan enggan melakukan penertiban,” pungkasnya.
Sebelumny perwakilan masyarakat RW 14 Desa Sindangpanon, Banjaran Kabupaten Bandung mendatangi, DPRD setempat untuk mengadukan keberadaan tower bodong yang ada di wilayahnya. (hen/bas)