KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung 2020.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno KPU, Rabu (23/9/2020) di Bale Pintar, KPU Kabupaten Bandung, Soreang Jawa Barat.

“Ketiga paslon sudah memenuhi syarat, maka sesuai hasil pleno yang dilaksanakan hari ini kira-kira pukul 08.30 WIB, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan tiga pasangan bakal calon menjadi paslon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya.

Menurutnya, dalam berita acara KPU nomor 223 rapat pleno penetapan, HM Dadang Supriatna M.Si, S.Ip. dan H. Sahrul Gunawan SE, yang didukung PKB (6 kursi), Nasdem (5 kursi), Demokrat (5 kursi), dan PKS 10 kursi dengan jumlah 26 kursi dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Kemudian bacalon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon, yakni Hj. Yena Iskandar Ma’som. dan Atep Rizal yang diusulkan PDIP (7 kursi) dan PAN (4 kursi) menjadi 11 kursi. Serta
Hj. Kurnia Agustina dan Drs. Usman Sayogi M.Si dengan partai pengusung Golkar (11 kurai) dan Gerindra (7 kursi) total 18 kursi.

Ketiga calon tersebut, tuturnya ditetapkan KPU Kabupaten Bandung sesuai SK KPU Kabupaten Bandung Nomor 193/PL.02,3-Kpt/3204/Kab/IX/2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2020.

“Setelah ditetapkan hari ini, kami akan melakukan koordinasi dengan LO dan pihak keamanan, serta akan melakukan peninjaun lokasi untuk persiapan pengundian nomor urut,” imbuh Agus.

Selanjutnya, besok (24/9), KPU akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut paslon yang dilanjutkan penandatangan deklarasi pemilihan damai dan fakta integritas.Di 26 September hingga 5 Desember nanti akan digelar kampanye.

Untuk tahapannya menurut Agus, mengacu pada protokol kesehatan, dilakukan pembatasan. Misalnya untuk rapat terbatas dan diskusi di ruang tertutup dibatasi sampai 50 orang. Untuk rapat akbar bisa sampai 100 orang.

“Tapi sampai saat ini kita masih menunggu aturan resminya, katanya akan ada direvisi terkait rapat umum, bazar, konser, namun untuk kampanye ini tetap masih dibatasi sampai 100 orang. Untuk yang melibatkan banyak orang, harus ada ijin pihak keamanan,” pungkasnya. (nk)