Kab. Kuningan Siaga Bencana Hidrometerologi-Longsor dan Banjir

BUPATI Kuningan H. Acep Purnama, SH, MH. Mengeluarkan surat Edaran melalui Camat se-Kabupaten Kuningan tentang Kesiap Siagaan Menghadapi Bencana Hidrometeorologi Tanah Longsor, Pergerakan Tanah dan Banjir di Kabupaten Kuningan Tahun 2020 di Kabupaten Kuningan, Senin (21/12/2020).

Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika ( BMKG), prakiraan awal musim hujan La Nina di Kabupaten Kuningan adalah di bulan November Desember dan diprediksi akan terus meningkat intensitasnya terutama sampai pada bulan April 2021.

Dengan itu, dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi dan meminimalisir risiko bencana di musim penghujan, yaitu bencana tanah longsor/pergerakan tanah dan banjir, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, antara lain:

  1. Membentuk posko kesiapsiagaan di desa rawan bencana dan melakukan pemantuan secara cermat dan berkelanjutan untuk mengetahui situasi terkini (real time) terhadap perkembangan informasi peringatan dini cuaca La Nina Musim Penghujan.
  2. Mewaspadai terjadinya bencana hidrometeorologi pada peralihan musim kemarau ke musim penghujan (La Nina) dengan melakukan identiflikasi dan kajan lapangan terhadap daerah-daerah yang mengalami kerentanan tinggi bencana dengan melakukan upaya pencegahan. Jalan Siliwangi Nomor 88 Telp. (0232) 871045 Fax. (0232) 871068 Kuningan 45521 Jawa Barat
  3. Melakukan kegiatan pembersihan lingkungan baik saluran drainase pemukiman, aliran sungai seperti bersih bersih sungai dari sampah yang menghalangi gerak air dari hulu ke hilir serta memangkas cabang dahan atau pohon yang rawan tumbang
  4. Apabila ada retakan tanah agar segera melakukan upaya penutupan sebelum berisiko terjadi tanah longsor.
  5. Aktifkan potensi sumber daya manusia, dan peran aktif masyarakat melakukan Piket Malam serta meningkatkan budaya kearifan lokal untuk mengantisipasi terhadap potensi bencana Hidrometeorologi.
  6. Melakukan Pemetaan maping seta deteksi dini terhadap potensi ancaman, risiko dan kerentanan bencana untuk menentukan jalur evakuasi dan titik kumpul yang paling aman apabila situasi darurat terjadi.
  7. Melakukan perbaikan jaringan pipanisasi dan rehabilitasi di sekitar kawasan embung/ waduk untuk menjaga kelestarian alam dengan melakukan reboisasi sebagai bentuk kesiapsiagaan menyimpan air hujan yang sewaktu waktu dapat dipergunakan pada tanggap darurat musim kemarau.
  8. Meningkatkan komunikasi dan melaksanakan pelaporan tertulis yang bersifat akurat cepat, tepat dan terpadu kepada Bupati Kuningan tembusan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kuningan dan Dinas Teknis terkait.
  9. Dalam rangka respon time dapat menghubungi BPBD Kabupaten Kuningan, Jalan Jenderal Soedirman No. 80 Kuningan, Call Centre (0232) 876233 Faximile (0232) 873303 HP. Pusdalops 081 124 424 44

Bupati berpesan kepada Camat meneruskan himbauan ini kepada Kepala Desa dan Lurah di wilayah kerjanya masing-masing, agar melakukan tindakan-tindakan preventif pencegahan sebagai upaya pengurangan risiko bencana dan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan tahun 2020-2021.

Sementara itu Kalak BPBD Indra Bayu meyampaikan bahwa, sesuai dengan prediksi dan prakiraan cuaca dari BMKG, bahwasannya curah hujan di bulan desember akan ada peningkatan, yang sampai saat ini dapat di rasakan bersama. hampir setiap hari hujan merata terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

“Ini adalah fase awal peningkatan curah hujan. dan menurut prakiraan Cuaca BMKG maka di bulan januari sampai April curah hujan akan terus meningkat.” Ujar Kalak BPBD Indra Bayu.

Sebagai bahan informasi, berdasarkan data yang kita terima sampai dengan tanggal 19 desember 2020 di wilayah kabupaten Kuningan, sudah terjadi beberapa kejadian bencana, yang tercatat dan terlaporkan ke Pusdalops PB ada 23 kejadian bencana. berarti rata2 setiap hari ada kejadian bencana.

“Atas dasar hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu waspada dan berhati2. terutama di wilayah rawan bencana dan memperhatikan point2 yang ada dalam Surat Edaran bupati.” Pungkasnya. Untuk lebih lengkapnya berikut isi  Surat Edaran Bupati Kuningan yang dapat di unduh di link di bawah. (H.Wawan JR).

dialogpublik.com