MASYARAKAT Purwakarta khususnya para pengamat kebijakan dibikin aneh dan tidak memahami bagaimana cuma jabatan seorang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dengan percaya diri menghentikan pelayanan kesehatan masyarakat tidak mampu yang berobat ke Rumah Sakit milik daerah Kabupaten Purwakarta, RSUD Bayu Asih hanya dengan surat pemberitahuan.
Padahal, saat Dedi Mulyadi, SH menjabat Bupati Purwakarta, Jawa Barat dari tahun 2008 hingga 2018 menggulirkan program pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu alias miskin.
Layanan kesehatan gratis itu berlaku diseluruh rumah sakit yang ada di Purwakarta. Dan itu dilengkapi dengan regulasi berbentuk Peraturan Bupati (Perbup) yang sampai berita ini dimuat masih berlaku karena Perbup dimaksud belum dicabut oleh peraturan yang setingkat atau lebih tinggi derajat kekuatan hukumnya.
Kemudian sekonyong-konyong muncul dan beredar surat dari Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang ditanda tangani oleh Plt. Kadiskes, dr. Deni Darmawan, MARS. Entah atas rujukan hukum apa yang dipakai, Perbup yang diterbitkan sejak “rezim’ kekuasaan Bupati Dedi Mulyadi itu dibatalkan oleh surat pemberitahuan dari seorang Plt. Kadis Kesehatan.
Surat tertanggal 10 September 2019 itu di tujukan kepada direktur RSUD Bayu Asih, perihal pemberitahuan dengan nomor surat : 440/2836/Dinkes di tanda tangani plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta dr. Deni Darmawan, MARS.
dr. Deni Darmawan jabatan definitifnya sebagai Wakil Direktur RSUD Bayu Asih. Berikut isi
surat Plt. Kadis Kesehatan yang menghebohkan itu;
Disampaikan dengan hormat, sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam pelayanan pasien Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Purwakarta Istimewa (JAMPI) di rumah sakit yang saudara pimpin.
Dalam menghadapi Universal Helth Coverage (UHC) tahun 2020, maka secara bertahap JAMPI akan berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Disamping itu, karena ada beberapa pertimbangan yang mendasar sehingga diputuskan bahwa terhitung tanggal 9 September 2019, Pemerintah Kabupaten Purwakarta (cq. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta) menghentikan pelayanan JAMPI karena masyarakat miskin dan tidak mampu sudah terintegrasi jaminan kesehatannya pada APBD Kabupaten Purwakarta.
Adapun pengajuan klaim RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta atas pelayanan yang sudah dilakukan sampai tanggal 10 September 2019 dan pembayarannya akan diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku. Demikian atas kerjasama yang baik diucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Purwakarta, Sekretaris Daerah Purwakarta, Kepala Bappeda Purwakarta, Kepala BKAD Purwakarta dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Nuryatna, SE.M.Si ditemui dialogpublik.com di kantor Bagian Hukum Setda Pemkab Purwakarta, Rabu (11/9/2019) mengatakan, surat Plt. Kadis Kesehatan itu sudah melampaui batas kewenangannya.
Menurut Inspektur Nuryatna, program pelayanan kesehatan JAMPI dasar hukumnya Perbup, maka yang bisa menghentikan kegiatan pelayanan kesehatan di RSUD Bayu Asih dan Rumah Sakit lain yang melayani pasien menggunakan JAMPI harus dengan Perbup lagi.
“Ooo gak bisa surat dari Kadis Kesehatan menghentikan pelayanan kesehatan masyarakat yang pakai program JAMPI apapun alasannya. Harus di cabut dulu Perbupnya,”tegas Inspektur Nuryatna.
Senada dengan Inspektur Nuryatna, Assda I (yang membidangi Pemerintahan, Hukum & Kesra), H. Entis Sutisna, SE yang ditemui dikantornya senada dengan yang dikatakan Inspektur Nuryatna. “Ceroboh Plt. Kadis Kesehatan bikin surat seperti itu. Landasan hukum dia (Plt.Kadiskes-red) apa kok berani menghentikan pelayanan kesehatan program JAMPI yang dilingdungi Perbup,”kata Assda I, kang Dewa, begitu panggilan sohornya Assda I.
Kabag Hukum Pemkab Purwakarta, Dani Abdurahman,SH.,MH yang ditemui usai rapat dirinya dengan pihak Imigrasi Karawang, di RM Soto Sadang, Jl. Veteran, Rabu (11/9/2019) membenarkan pelayanan kesehatan JAMPI dasar hukumnya Perbup dan masih berlaku karena belum dicabut.
“Iya, program JAMPI masih berlaku. Perbup-nya belum dicabut. Sepanjang Perbup belum dibatalkan oleh Perbup lagi atau oleh peraturan yang lebih tinggi, maka pelayanan kesehatan ke rumah sakit kepada masyarakat menggunakan program JAMPI masih berlaku,”tandas Kabag Hukum, Dani. (jab)