SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Hj.Ineu Purwadewi Sundari dengan agenda pengesahan Perda Kewirausahaan Daerah, dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
Dalam laporan Pansus V DPRD Jabar , Ketua Pansus V, H. Teuku Hanibal (PPP) menyampaikan, tujuan pembentukan Perda Kewirausahaan Daerah, bertujuan untuk menumbuhkan semangat kewirausahaan yang kreatif, inovatif, dan berwawasan lingkungan dalam rangka membangun perekonomian daerah yang berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan di Jawa Barat.
Selain itu, Perda Kewirausahaan Daerah ini bertujuan juga untuk menciptakan sebuah ekosistem kewirausahaan yang efisien sehingga mendorong daya saing produk daerah provinsi, kata Teuku dalam laporan hasil kerja Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat dihadapan peserta Rapat Paripurna.
Bahkan Perda ini juga tujuan dari Perda ini meliputi fasilitasi serta standarisasi wirausaha produk yang akan dihasilkan. Sehingga produk yang dihasilkan dapat berkelanjutan di pasar nasional dan internasional, dan mendorong kapasitas usaha para pelaku wirausaha di daerah.
“Berbagai materi dan kalusul yang dinilai penting telah disepakati untuk dimasukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kewirausahaan yang lebih baik di Jawa Barat” ujarnya.
Dengan disahkannya Perda Kewirausahaan Daerah ini, Teuku berharap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan sosialisasi Perda yang dimaksud agar para pelaku wirausaha dapat segera mengetahui dan memahami serta mengimplementasikannya secara nyata.
“Setelah Perda ini disahkan kami berharap Perda kewirausahaan ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan secara nyata, dan gubernur segera membuat Pergub sebagai tindak lanjut dari pengundangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Kewirausahaan daerah” pungkasnya.(Hms)