BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengundang Bupati Bandung, Dadang M Naser, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Dugaan itu diketahui dari laporan masyarakat, yang diterima oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.”Bawaslu mengundang Bupati untuk mengklarifikasi apa yang dituduhkan pelapor. Tapi ini masih substansi dan dalam pemeriksaan jadi belum.dapat disampaikan ke publik,” jelas Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto, Rabu (14/10/2020).
Menurutnya, karena ini dugaan pelanggaran pidana, jadi yang menangani bukan hanya Bawaslu tapi juga Sentra Gakkumdu.
Bupati Bandung bersedia memenuhi undangan Bawaslu, tapi melalui aplikasi zoom meeting. “Kita tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena kondisi saat ini sedang pandemi Covid 19 dan ruang regulasinya memungkinkan, ” katanya.
Sementara Bupati Bandung Dadang M Naser membenarkan, dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu melalui aplikasi zoom. Undangan tersebut berkaitan dengan dugaan dirinya melakukan kampanye saat hajat tahunan huluwotan di Desa Panyocokan, Ciwidey pada 24 September lalu.
“Saya apresiasi agenda tahunan di Desa Panyocokan, dalam rangka menjaga mata air ada gelar budayanya dan adat lembur. Saya respon itu luar biasa, setiap tahun Desa Panyocokan melakukan hajat huluwotan,” kata Dadang usai melakukan klarifikasi lewat aplikasi zoom di kantornya, Komplek Pemkab Bandung, Soreang.
Dadang menjelaskan, setelah menyampaikan pidato untuk mengapresiasi bagaimana penataan huluwotan supaya bisa dijadikan destinasi wisata, ia pun menyampaikan beberapa hal terkait persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung pada 9 Desember nanti.
“Setelah itu saya menyampaikan tentang persiapan Pemilukada sekaligus saya pamitan menjadi Bupati yang akan berakhir di bulan dua (Februari – Red) 2021, sementara pemilihan bupatinya akan terjadi di tanggal 9 bulan Desember,” ujarnya.
Menurutnya, mensosialisasikan akan dilaksanakannya Pilkada di Kabupaten Bandung, merupakan kewajiban seluruh aparatur pemerintahan sampai ke tingkat Kepala Desa. Apalagi Pilkada kali ini pelaksanaanya ditengah pandemi covid-19, para ahli memprediksi akan ada penurunan partisipasi politik masyarakat.
Saat itu akunya, Dadang memaparkan, bahwa dalam Pilkada nanti ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus dipilih. Selain tiga pasang calon, juga latar belakangnya agar masyarakat tahu.
“Saya menjelaskan, silahkan pilih nomor satu, dua, atau tiga, disitu ada perang bintang. Bedas calon bupatinya adalah Dadang Supriatna yang tadinya kader Golkar, dibesarkan oleh Golkar pindah ke PKB menjadi calon bupati di Bedas, beliau orang Tegalluar Bojongsoang, berpasangan Sahrul Gunawan, artis sinetron, pemain sinetron, jago sinetron, bintang sinetron orang Bogor, yang kedua adalah Ibu Yena putranya Al Masoem yang beralamat di Rancaekek berpasangan dengan Pak Atep, bintang sepakbola, mantan pemain persib jago sepakbola, dan pasangan nomer satu itu adalah NU, yaitu Teh Nia orang Ciparay, mantan pacar alias istri saya, berpasangan dengan Usman Sayogi, orang Soreang, 31 tahun mengabdi di pemerintahan, berarti dia itu bintang pemerintahan,” papar Dadang.
“Saya sampaikan seperti itu, klarifikasi saya di acara pesta Hajat Huluwotan. Itu saja dari saya, konfirmasi sudah dilakukan. Bawaslu tanya, tagline tiga paslon benar ? Saya bilang benar. Itu nomor satu Nu Pasti Sabilulungan. Nomor dua Dahsyat dan nomor tiga Bedas. Saya sadar ? Sadar. Saya sehat ? Sehat. Saat pidato saya rasa tidak ada kecondongan. Silahkan saja ukur. Tiga-tiganya saya sampaikan,” tambah Dadang. (nk)










