Aparat Kejari akan Segera Proses AS Oknum Anggota DPRD Purwakarta

APARAT Kejakasaan Negeri Purwakarta (Kejari) akan segera memproses kasus dugaan penerimaan gratifikasi oknum anggota DPRD Purwakarta berinisial AS.

Oknum anggota DPRD Purwakarta menerima dana gratifikasi dari PT. CPM yang berlokasi di Jl. Raya Sadang-Subang, Pasar Minggu Campaka sebesar Rp. 24 juta sebagaimana tertera kwitansi penerimaan.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya. (Baca: Oknum Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terima Gratifikasi dari PT. CPM, edisi (14/11/2019).

Sumber dialogpublik.com di Kejari Purwakarta menyatakan mencuatnya dugaan penerimaan dana gratifikasi oleh oknum DPRD Purwakarta berinisial AS disikapi oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta. “Siap bang mudah2an minggu dpn bs berproses,”kata sumber di Kejari melalui pesan singkatnya.

Sementara seorang tokoh masyarakat di Purwakarta, Ir. Awod Abdul Gadir menyatakan masyarakat Purwakarta akan mengawal kasus tersebut. “Memang sebaiknya aparat penegak hukum seperti Kejaksaan segera memanggil dan memproses oknum anggota DPRD, AS yang diduga menerima gratifikasi dari PT. CPM yang sudah menjadi konsumsi publik. Saya akan kawal dan akan koordinasi dengan pihak Kejaksaan khususnya Tipikor,”kata Awod Abdul Gadir kepada dialogpublik.com melalui telepon selular, Jumat (15/11/2019) sore.(jab)

dialogpublik.com