Gaji Tenaga Ahli di DPUTR Kabupaten Bandung Diduga Dipotong Cashback

Dialogpublik.com,- Miris, puluhan tenaga ahli di Bidang Bangungan dan Gedung (BG) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung diduga gajinya dipotong dengan dalih untuk cashback.

Dari Info yang berhasil dihimpun, menjelaskan jika cashback gaji itu wajib disetorkan ke salah satu nomor rekening bank milik Pegawai DPUTR berisial GM.

Menurutnya, tenaga ahli di BG sebanyak 38 orang dengan gajinya berbeda mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 6.500 ribu setiap bulan, sehingga untuk cashback gaji dipotongnya rata – rata 40 persen. Misalnya, untuk yang gajinya Rp 6.500.000 wajib setor Rp 2.500.000.

Sementara itu, Kepala Bidang BG DPUTR Kabupaten Bandung, Widya Astuti membantah jika di tempat adanya kewajiban para tenaga ahli untuk memberikan cashback dari gaji yang diperolehnya tiap bulan.

“Tidak ada hal seperti itu. Itu informasinya dari mana? Itu tidak valid, tidak ada itu,” ujar Widya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/8/2026).

Menurutnya, berita itu merupakan kabar burung yang sengaja dihembuskan oleh pihak tertentu dengan motif tidak jelas. Ia memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penggajian tenaga ahli di bawah strukturalnya berjalan transparan dan akuntabel.

Widya mengakui jika tenaga ahli di BG dinilai terlalu gemuk, tetapi itu sesuai dengan volume pekerjaannya yang tinggi.

” Volume pekerjaan di Bidang BG justru sangat tinggi, bahkan jika dihitung sebenarnya masih kekurangan tenaga kerja,” imbuhnya.

Ia memaparkan, para tenaga ahli itu direkrut secara legal melalui tahapan seleksi kompetensi yang ketat untuk mendukung fungsi utama kedinasan. Seperti di Sektor Perizinan melalui Aplikasi SIMBG.

Sementara itu, Widya menjelaskan, dengan banyaknya permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mencapai ratusan setiap bulannya, dibutuhkan tim khusus seperti arsitek, ahli struktur, Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP).

“Tim ini bertugas memverifikasi dokumen teknis serta membantu warga yang kesulitan menggambar struktur bangunan,” ujarnya

Kemudian, ujarnya, ada pengawasan dan pengendalian lapangan. Yakni mengurus administrasi penertiban bangunan ilegal, melakukan survei lapangan, hingga memproses surat peringatan (SP) dari 1 hingga 3 bagi pelanggar aturan tata ruang.

Selain itu, adanya manajemen proyek fisik, yaitu memantau konsultan perencana, melakukan sinkronisasi gambar bangunan dengan dinas pengguna (seperti Dinas Kesehatan), serta memastikan pengerjaan proyek di lapangan sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak.

Beban kerja yang begitu masif, katanya, membuat keberadaan tenaga ahli ini menjadi instrumen yang sangat urgen.

“Tugas kami itu banyak, Pak. Bahkan kalau dibilang kurang, malah kurang. Saking beratnya beban evaluasi ini, usulan kebutuhan fungsional kami pun sampai diakses dan disetujui langsung oleh kementerian,” tuturnya. (nk,)