Dari 767 PPPK Kuningan 1 meninggal 2 mengundurkan diri

SEBANYAK 764 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Kabupaten Kuningan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja. Penandatangan dilakukan secara simbolis disaksikan Sekda Dian Rachmat Yanuar, di Gedung Graha Sajati BKPSDM, Selasa 11 Juli 2023.

Penandatanganan perjanjian kerja itu, seharusnya oleh 767 orang yang lulus seleksi PPPK dari 1.106 pelamar formasi Tahun 2022. Namun dalam perjalanan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengundurkan diri.

Sekda Dian disela sela acara mengungkapkan,  pentingnya peran guru dalam memberikan pemahaman kepada peserta didik akan kecerdasan spiritual dalam memahami nilai-nilai agama, kecerdasan emosional misalnya kemampuan membina hubungan dengan orang lain, kemampuan berkomunikasi, kerjasama tim, membentuk citra diri positif, memotivasi dan memberi inspiras. Dan kecerdasan sosial agar menjadi individu yang peduli, empati, saling menghargai, dan menghormati lingkungan sekitar.

Dian menegaskan, selain kecerdasan intelektual, kecerdasan lainnya ini memiliki peranan yang penting. Faktor akademis berkontribusi sebesar 20 persen, sedangkan faktor lainnya memiliki pengaruh yang besar.

Hal ini karena faktor-faktor tersebut akan membentuk karakter peserta didik.

“Guru harus menjadi sosok yang dirindukan oleh peserta didik, ini menunjukkan bahwa guru diterima. Berikan perhatian yang merata kepada peserta didik karena secara psikologis proses pembelajaran anak berbeda, ada yang dominan auditori, visual, atau kinestetik. Disinilah peran guru membantu peserta didik dalam proses belajar untuk mudah memahaminya,” ungkap Sekda Dian yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan.

Sekda Dian juga mengingatkan pentingnya cinta terhadap profesinya sebagai guru. Menurutnya, kecintaan terhadap profesi mengimplikasikan integritas, bukan sekadar menjalankan tugas, melainkan juga memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan peserta didik sejalan dengan tujuan pendidikan nasional.

Lebih jauh mengatakan, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja 764 PPPK ini, menunjukkan komitmennya bagian dalam mengembangkan sektor pendidikan. Semoga dengan adanya guru-guru yang mencintai profesinya, mereka dapat memberikan pengajaran yang bermutu dan membentuk karakter peserta didik yang unggul,” ungkap Dian yang kedua orang tuanya pensiunan guru.

Sementara, Drs. Ucu Suryana, M.Si. Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

“PPPK memiliki hak-hak yang hampir sama dengan PNS, perbedaannya terletak pada ketiadaan hak pensiun,” pungkasnya.(H WAWAN JR)