Sambil tunggu Putusan PTUN Tahapan Revitalisasi terus Jalan

TERKAIT informasi yang menyebutkan 7 fraksi sepakat menunda tahapan revitalisasi, itu tidak benar. Saat itu terjadi audiensi karena kelompok warga pedagang pasar (Kerwapa) Banjaran keukeuh ingin ketemu dengan para ketua fraksi.

Saat itu 7 dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung hadir, yakni ; Fraksi Golkar dengan ketuanya, DR.H.Cecep Suhendar. Fraksi PKS, Tedi Surahman, NasDem, Toni Permana, Fraksi Demokrat Osin Permana, Fraksi PDI Perjuangan, Luthfy Hafiyyan dan Fraksi PKB, Hj.Renie Rahayu Fauzi yang didampingi sekretaris fraksi Cep Ana.

“Saya lihat saat itu tidak ada kesepakatan, FPKB pun menandatangani kehadiran bukan kesepakatan,” jelas Cep Ana melalui telepon, Minggu (4/6/2023).

“Seijin ketua, saat itu saya bilang, sesuai tata tertib (tatib) DPRD soal revitalisasi Pasar Banjaran itu adanya di komisi B,” imbuhnya.

Selain itu ucap legislator asal dapil 4 Kabupaten Bandung, dijelaskan kalau anggota Komisi B itu terdiri semua fraksi.

“Tinggal di fraksinya mereka (anggota fraksi) dibekali, biar saat audiensi di komisi berbunyi,” ujarnya.

Sesuai aturan. yang masuk alat kelengkapan dewan itu komisi dan badan, bukan fraksi. Jadi ujarnya, semua fraksi menyarankan agar persoalan revitalisasi disampaikan di komisi, yang lebih tinggi lagi di badan musyawarah (bamus). Hasilnya nanti merupakan keputusan DPRD, itu yang dimaksud kolektif kolegia.

Dia mengungkapkan, tidak hanya FPKB, tetapi Ketua Golkar pun pada pertemuan itu tdk menyinggung perihal ditunda atau dilanjutkan, tetapi lebih menyoroti hal audiensi yg bener ya dilakukan di komisi B.

Sedangkan Demokrat menyarankan, agar Kerwapa menunggu hasil PTUN serta tahapan revitalisasi terus berjalan, sesuai aturan.

Bahkan dia mencontohkan, KPU terus melaksanakan tahapan pemilu, di lain pihak proses proporsional tertutup atau terbuka belum diputuskan oleh mahkamah konstitusi (MA).

Politisi PKB ini menjelaskan, revitalisasi Pasar Banjaran sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung, yang sudah disetujui oleh eksekutif dan legislatif.

Untuk itu harapnya, masyarakat menerima apa yang menjadi kebijakan pemerintah karena itu sesuai prosedur dan tujuannya untuk kebaikan semua pihak.

“Jadi masyarakat pedagang untuk tenang, disdagin membuka selebar- lebarnya dan jangan bertanya pada pihak yang tidak kompeten,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 7 fraksi di DPRD Kabupaten Bandung sepakat, mendukung perjuangan para pedagang Pasar.Banjaran. Isi kesepakatan itu, mendorong eksekutif untuk ; menunda tahapan revitalisasi Pasar Sehat Banjaran sampai dengan adanya keputusan PTUN. Kemudian, menghormati proses Hukum yang sedang berjalan, DPRD meminta semua pihak untuk menahan diri. (nk) **

dialogpublik.com