Riki Ganesa : Disnaker Kab. Bandung wajib bantu TKW yang Terlantar di Negeri Orang

DPRD Kabupaten Bandung meminta, Dinas Temaga Kerja (Disnaker) Kab Bandung untuk membantu TKW asal Kabupaten Bandung, Lia Nurhayati (48), yang terlantar di negeri jiiran, Malaysia.

“Disnaker wajib membantu Lia, TKW asal Kampung Cipadati RT 02/RW 01, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi yang terlantar di.Cileunyi sejak Agustus kemarin,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa di Soreang, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, disnaker harus bisa membantu untuk memfasilitasi Lia agar bisa kembali ke kampung halamannya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Legislator perwakilan daerah pemilihan (Dapil 3) yang meliputi ; Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan dan Kecamatan Bojongsoang, menjelaskan, saat ini Kabupaten Bandung sudah memiliki payung hukum untuk melindungi tenaga migran Indonesia asal Kabupaten Bandung.

“Alhamdulillah, kemarin kita menggagas raperda inisiatif, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bandung,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Raperda tersebut ungkapnya, sudah masuk ke badan pembentuk peraturan daerah (Bapemperda).

“Mudah-mudahan dengan hadirnya perda tersebut, Pemda bisa mengatur langkah atau hal yang krusial terkait dengan perlindungan para pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Bandung,” ucapnya.

Riki berjanji, pihaknya akan berkoordinasi dengan disnaker agar Lia segera bisa dipulangkan. Soal kepergiannya legal atau ilegal, itu bisa dibicarakan nanti.

Yang penting jelasnya, TKW tersebut warga Kabupaten Bandung yang terlantar di negeri orang, negara harus hadir untuk menyelamatkannya.

“Kita juga akan meminta pertanggungjawaban agen penyalur tenaga kerja, yang memberangkatkan Lia ke Malaysia. Tanggungjawabnya mau seperti apa,” tegas Riki.

“Jadi langkah awal yang harus dilakukan saat ini, bagaimana caranya agar TKW asal Cileunyi itu bisa selamat,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan data di Disnaker Kabupaten Bandung tercatat, tenaga migran asal kabupaten dengan 31 kecamatan sekitar 133 orang tersebar di beberapa negara.

Dari jumlah tersebut, jelas Anggota Komisi A DPRD Kab.Bandung, 9 orang diantaranya, merupakan pekerja migran bermasalah karena kepergiannya ilegal.

Riki berharap, untuk mengantisipasi kejadian pekerja migran bermasalah, para calon TKW/ TKI harus memiliki kapasitas. Selain itu ada koordinasi dengan Disnaker, agar kepergianya bekerja di luar negeri tidak terkategori ilegal.

” Kalau kepergianya legal, data sebagai pekerja migran tercatat di Disnaker bahkan akan terpantau, jika terjadi sesuatu bisa cepat terinformasikan,”pungkasnya. (nk)