Rajab Sitonga : UKW Meningkatkan Kompetensi Dan Profesionalitas

DR RAJAB RITONGA MSi Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat mengatakan, di Indonesia tercatat 100.000 orang wartawan dengan berbagai latar belakang pendidikan maupun berlatar beda perusahaan, yang tidak terukur.

Untuk itu mari kita samakan persepsi bagi yang tidak kompeten dan tidak memahami aturan yang disepakati bersama, ujarnya saat memberikan arahan pada acara UKW.Di Kabupaten Kuningan, Rabu (23/10/2019)

“Subtanasi keterampilan dasar wartawan  mengacu pada rumus 5 W-1H dengan Piramida terbalik dan bekerja dengan menggunakan laptop”, imbuhnya.

ukw3
Suasana UKW di Wisma Permata Kuningan 23-24 Oktober 2019

UKW adalah program Dewan Pers untuk menguji sampai sejauh mana kompetensi dan profesionalitas wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pengetahuan, wawasan tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), memahami data, riset, jejaring, kesadaran tentang kode etik, memahami UU Pers, Uu Penyiaran, dan menaati kode etik wartawan dan rambu-rambu wartawan.

Peserta UKW adalah wartawan aktif sesuai pasal 1 Ayat (4) UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ada surat rekomendasi dari Pimpinan Redaksi/ Pimpinan Perusahaan Pers berbadan hukum media dengan prioritas Perseroan Terbatas (PT). Persyartan lainnya wajib memiliki alamat email pribadi dan membawa laptop/ flasdisk milik sendiri.

Tim Penguji  dari Dewan Pers, PWI Pusat dan PWI Jabar sebanyak 6 orang yaitu, DR Rajab Ritonga MSi (Direktur UKW), Ar Lubis dan Sakti Sawung Umbaran (Jakarta), H Wawan Djuwarna, Widodo dan Ati Suprihatin (PWI-Jabar) dibantu admin Widiawati.

Rajab Ritonga menyebutkan, organisasi wartawan yang terverifikasi oleh Dewan Pers yang berhak mengadakan UKW ada 4 organisasi Wartawan yakni, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMI). “Dalam program UKW ini terbagi 3 yakni, calon wartawan muda, madya dan wartawan utama”, ujarnya.(H WAWAN JR)

Tags: