Polresta Bandung amankan MG pembuat Miras Impor Palsu

SATNARKOBA Polresta Bandung berhasil mengamankan MG (34), yang terbukti telah membuat minuman keras (miras) impor oplosan atau palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.

“Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Jumat, 29 Juli 2022.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran Satnarkoba Polresta Bandung, di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

“Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri,” ujarnya.

Lanjut Kusworo, pelaku mengoplos miras impor palsu ini dibuat sesuai pesanan para buyer, melalui penjualan di media sosial secara online.

“Pelaku ini bisa memproduksi sehari 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer,” tuturnya.

Setelah dilakukan pengembangan dari temuan miras impor palsu itu, Anggota Satnarkoba Polresta Bandung langsung melakukan penangkapan terhadap MG di wilayah Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak 2018 sampai sekarang,” ujar Kusworo.

“Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kami telah menyelamatkan 187.200 jiwa,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dilanggar Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (nk).

dialogpublik.com