RESERSE Mobil (Resmob) Satuan Reserse kriminal Polresta Bandung berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian toko atau kios di Pasar Sayati Indah, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada (27/9) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu kedua pelaku tengah mengincar kios sembako yang ada di Pasar Sayati Kabupaten Bandung.
“Jadi kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental, setelah ketemu mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” Kata Hendra, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu, (4/11/2020).
Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.
Dengan adanya laporan dari Andre (korban), lanjut Hendra, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi, untuk dilakukan penyelidikan, hingga polisi berhasil menangkap tersangka MR dan A di lokasi yang berbeda.
“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” jelasnya.
Hendra menambahkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, 3 dus kopi Kapal Api, 2 slop rokok Djarum Super, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit kendaraan R4 merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka).
11 helai baju dan 4 celana dengan dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,” tuturnya.
Menurut Hendra, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nk)










