Polisi Amankan Waria Buka Praktek Suntik Payudara Ilegal

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana yang memproduksi sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpan ijin alias ilegal.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu salon di wilayah Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

“Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada seorang pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen,” kata Kusworo saat menggelar di Mapolresta Bandung, Senin (24/7/2023)

“Niatnya untuk memiliki payudara berisi, tersangka T (56) melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban,” sambungnya.

Kusworo menambahkan, selang empat hari, korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar dibagian dadanya, sehingga korban melaporkan ke Polresta Bandung.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka T berikut barang buktinya yaitu ; collagen, alat suntik, botol dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar,” ujarnya.

Lanjut Kusworo, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kadaluarsa.

“Yang bersangkutan praktek sejak tahun 2001, sehingga sudah 2 tahun tersangka membuka praktek dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang,” jelasnya.

“Mayoritas laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ketempat tersangka untuk disuntik dengan collagen tersebut,” tutur Kusworo.

Dengan membandrol Rp.2juta, para tak hanya mengalami luka berat, bahkan ada diantaranya yang sampai meninggal dunia.

“Dari perbuatan yang bersangkutan, ada korban yang meninggal dunia dan yang melapor kondisi dadanya bernanah, busuk, karena collagen yang diberikan oleh tersangka,” ujarnya.

“Yang meninggal itu disekitar bulan Juni 2023, namun saat masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban.

Ditanya darimana tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut, Kusworo menjelaskan barang tersebut didapat dari hasil COD atau secara online dari salah satu tersangka yang saat ini masih buron.

“Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ; pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga pasal 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk pasal 360 karena kelalaiannya. (nk)

dialogpublik.com