SALAH satu cara mengobati pasien positif Covid-19 yang bergejala, yakni terapi plasma convalescent atau plasma konvalesen.
Hal ini juga yang dicanangkan Pemerintah Pusat dan PMI menjadi Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen.
Terapi plasma konvalesen adalah plasma darah yang didapatkan dari proses donor dari para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh.
Kemudian plasmanya didonorkan kepada para pasien Covid-19 untuk meningkatkan antibodi.
Menurut Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Bandung, Uke Muktimanah, donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu.
“Tujuannya untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien covid-19,” katanya kepada Humas Bandung, Senin (18/1/2020).
“Tapi ada ketentuannya, yaitu bukan OTG (Orang Tanpa Gejala) tetapi donor yang pernah dirawat di Rumah Sakit dengan gejala,” ucapnya.
Uke menyampaikan ada syarat untuk para pendonor plasma konvalesen tersebut.
Salah satunya harus sudah negatif dengan swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.
“Berusia antara 18 – 60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan penyintas tersebut juga harus sudah negatif PCR-nya. Dan waktu mendonorkannya 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu,” jelasnya.
“Kalau sudah memenuhi syarat, datanglah ke PMI. Nanti ada protokolnya diperiksa antibodi yang harus sesuai standar.”
“Karena tujuan pemberiannya agar donor yang berkualitas dan meningkatkan imun pada pasien.”
Ia menambahkan pengambilan donor plasma konvalesen tersebut menggunakan metode apheresis. Dengan mesin tersebut akan terkumpul komponen plasmanya saja.
“Seperti trombosit yang diambil, trombositnya saja. Kalau donor darah biasa itu darahnya diambil (seluruh komponennya) nanti diproduksi. Bedanya di situ saja,” katanya.
“Ada faktor risikonya, tapi sangat kecil. Asal nanti kita memang seleksinya sudah benar-benar harus orang yang sehat,” lanjutnya.
Perlu diketahui, Pemerintah Pusat mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021.
Pencanangan dilakukan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni Monardo, Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Donor plasma konvalesen tersebut bisa dilakukan di PMI yang telah memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari BP POM.
Salah satunya PMI Kota Bandung yang telah memenuhi persyaratan tersebut sejak tahun 2018.
Uke mengatakan PMI Kota Bandung juga sebelumnya sudah bekerja sama dengan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 agar memberikan edukasi bagi para penyintas untuk melakukan donor plasma konvalesen tersebut.
PMI Kota Bandung pun menerima daftar pasien dari Rumah Sakit tersebut, sehingga kebersamaan dalam mencari para pendonor dirasakan cukup baik karena saling membantu.
“Kami sudah cukup lama melakukan imbauan ke Rumah Sakit dalam surat untuk mengedukasi donor-donor yang sudah rawat jalan, kalau sudah sembuh (dinyatakan negatif) untuk bisa donor ke PMI,” katanya.
“Karena penyintas itu adanya di Rumah Sakit, kalau donor darah biasa terbilang mudah. Tapi kan kalau donor Penyintas yang bergejala di Rumah Sakit. Jadi mereka juga memberikan daftarnya. Alhamdulillah kebersamaan untuk saling membantu cukup baik,” lanjutnya. (agg)