Perkara RTH kota Bandung di limpahkan

PERKARA RTH kota Bandung dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2013 ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (4/6/2020).

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH) dan mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet.

“Hari ini kita melimpahkan tiga orang dan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan dalam waktu dekat akan segera masuk ketahap persidangan. Para terdakwa untuk sementara masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK,” ujar Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Bandung usai pelimpahan.

Sementara itu, Panmud Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, SH.MH., dihubungin diruang kerjanya membenarkan tentang pelimpahan tersebut.

“Ya baru saja kita menerima pelimpahan perkara dengan tiga orang terdakwanya, yaitu; Tomtom satu berkas dengan Kadar Slamet dan Satu lagi Hery Nurhayat. Selanjutnya kita lakukan register berkas perkaranya, kemudian dinaikan ke Ketua Pengadilan untuk Penetapan Hakim yang akan menyidangkannya. Setelah itu, minggu depan mungkin sudah masuk tahap persidangan. Dalam perkara ini, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” terang Yuniar.

Dalam kasus ini, Tomtom, Kadar Slamet dan Herry akan menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau di Lingkungan Pemkot Bandung dengan kerugian negara senilai Rp 69 miliar lebih.

Sementara itu, Panmud Tipikor Bandung Yuniar Rohmatullah, SH.MH., dihubungin diruang kerjanya membenarkan tentang pelimpahan tersebut.

“Ya baru saja kita menerima pelimpahan perkara dengan tiga orang terdakwanya, yaitu; Tomtom satu berkas dengan Kadar Slamet dan Satu lagi Hery Nurhayat. Selanjutnya kita lakukan register berkas perkaranya, kemudian dinaikan ke Ketua Pengadilan untuk Penetapan Hakim yang akan menyidangkannya. Setelah itu, minggu depan mungkin sudah masuk tahap persidangan. Dalam perkara ini, ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” terang Yuniar.

Dalam kasus ini, Tomtom, Kadar Slamet dan Herry akan menjalani sidang sebagai terdakwa korupsi pengadaan tanah dan Ruang Terbuka Hijau di Lingkungan Pemkot Bandung dengan kerugian negara senilai Rp 69 miliar.(Yara)

dialogpublik.com