Pemkot Cimahi Bersama Bank BJB lakukan penandatanganan akad KKPD

PEMERINTAH Daerah Kota Cimahi, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kota Cimahi  bersama PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan (bjb) melakukan perjanjian Kerjasama dengan penandatanganan akad Kartu kredit Pemerintah Daerah Daerah (KKPD) pada pemerintah daerah Kota Cimahi dan implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada hari Jum,at (08/03/2024) berempat di Aula gedung A Pemkot Cimahi.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Kepala BPKAD Kota Cimahi Harjono dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan KKPD, yaitu 1) memudahkan pengguna anggaran (pa) dan kuasa pengguna anggaran (kpa) untuk belanja barang / jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri (PDN), 2) KKPD digunakan untuk memudahkan penyelesaian tagihan kepada pemerintah daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme uang persediaan (up); 3)  fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring; 4) meningkatkan keamanan bertransaksi; dan 5) mengurangi cost of fund / idle cash.

Sementara itu Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dalam sambutannya menyebutkan bahwa  penandatanganan akad kredit kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) antara Pemerintah Daerah Kota Cimahi dengan bank bjb Cabang Cimahi  adalah dalam rangka implementasi menyeluruh (full implementation) pada perangkat daerah Kota Cimahi atas penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) Cimahi setelah sebelumnya dilakukan uji coba kepada 5 perangkat daerah dimaksud telah mengimplementasikan belanja menggunakan aplikasi Qris bank bjb untuk melakukan belanja APBD. Dengan demikian Pemerintah Kota Cimahi telah melaksanakan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD. Dimana Pada Tahun Anggaran 2024 Pemkot Cimahi sudah mengimplementasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) secara menyeluruh di 24 SKPD.

“saya harap dengan full implementation KKPD di pemerintah Kota Cimahi ini juga sebagai percepatan pelaksanaan digitalisasi transaksi belanja di pemerintah Kota Cimahi” ungkapnya. (Bidang IKPS/ Tedi)

dialogpublik.com