KEBERADAAN Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) yang mencapai lebih dari 2.000 pegawai yang tersebar di 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPS) di Pemkab Purwakarta ternyata perekrutannya tidak tidak berdasar ketentuan perundang-undangan.
Mengingat perekrutannya tidak sesuai peraturan makanya keberadaan para THL itu tidak terdata secara resmi di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami tidak punya data keberadaan THL. Kewenangan Perekrutannya oleh OPD masing-masing. Jadi coba tanya ke OPD yang merekrut mereka. THL tidak tercatat di data base kepegawaian kami,”tegas Kepala BKPSDM kepada dialogpublik.com , Jumat (23/8/2019) di kantornya.
Ditempat terpisah, Inspektur pada kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Purwakarta, Nuryatna, SE., M.Si mengakui keberadaan THL selalu menjadi persoalan yang sulit di atasi.
“Sebenarnya THL dibutuhkan bila para tenaga yang direkrut oleh masing-masing OPD sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,”ujar Inspektur Nuryatna.
Menurut Nuryatna, pegawai yang sangat dibutuhkan misalnya petugas kebersihan, penjaga malam, pengemudi dan tenaga ahli di bidang yang dibutuhkan.
“THL itu kan dibayar/digaji menggunakan anggaran dari kegiatan yang ada di OPD. Seharusnya ketika kegiatan itu sudah selesai maka kontrak kerja juga harusnya selesai,”kata Nuryatna.
Kecuali, tambah Nuryatna, jika kegiatan itu memang membutuhkan waktu yang kontinyu silahkan saja. “Boleh saja jika kondisinya seperti itu. Misalnya petugas kebersihan, penjaga malam dan sopir itu kan tidak seperti mengerjakan proyek ada batas waktu, nah itu gak apa bisa diperpanjang kontraknya,”kata Nuryatna merinci bidang garapan THL.
Diungkapkannya, keberadaan para THL secara hukum tidak ada aturannya. Makanya, kata Nuryatna, Inspektorat dan BKPSDM sudah menyurati OPD-OPD agar tidak menambah/merekrut THL baru.
Sumber lain mengungkapkan, setiap tahun Pemkab Purwakarta bisa menghabiskan anggaran lebih dari Rp.50 miliar untuk gaji THL. Bupati pernah kasih perintah kepada BKPSDM agar keberadaan THL dibenahi. Namun perintah itu tidak bisa dilaksanakan karena bukan kewenangan BKPSDM,kata sumber. (jab)