Noe Firman : Wartawan Indonesia Memerlukan Landasan Moral Dan Etika Profesi

KODE etik jumalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain dan menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Hal tersebut di sampaikan Noe Firman Pimpinan Redaksi Pikiran Rakyat (PR) pada acara Pelatihan Peran Jurnalis dan Pemuda Kota Bandung dalam Membangun Karakter Bangsa yang diadakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung di Cefe Pawon Pitoe Jl. Bungur No. 2 Kota Bandung, Selasa (23/07/2019).

“Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jumalistik, Kode Etik Jumalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 4O Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jumalistik”, Papar Noe Firman.

Ditambahkanya, Wartawan Indonesia harus bersikap independen, untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk dan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jumalistik.

Menurut Noe Firman yang perlu di ingat, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan manabat orang Iemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. (DP)

dialogpublik.com