DALAM upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat luas, Polisi Republik Indonesia (Polri) Terhitung Mulai Tanggal 20 Mei 2021, meluncurkan layanan telp 110 dari kepolisian RI.
Peresmian dan peluncuran layanan telp 110 itu keseluruh POLDA dan Polres secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing Polda.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya melalui siaran Persnya, Jumat (28/5/2021) terkait peluncuran layanan telp 110.
Peresmian dan peluncuran ini dihadiri Panglima TNI, Ka Polri, Gubernur Jabar dan undangan terbatas di Bandung, dilaksanakan secara online ke seluruh Polda.
Dikatakan, semua operator seluler telah MOU mengalokasikan nomor pelayan 110* khusus untuk polisi dalam menerima panggilan darurat (seperti 911 di AS) dan dinyatakan gratis.
Layanan telp 110 ini sebenarnya lanjutan tahap awal yang pernah dimulai tahun 2015, telah disempurnakan dan bahkan semua laporan dari masyarakat akan terekam oleh server dari MABES Polri.
Selain itu, semua unit mobil patroli dan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan telah di rekam dan ter detek secara GPS tempat petugas polisi polisi yang bertugas dari alat komunikasinya (alkom).
Sementara itu, semua pengaduan dan telepon dari masyarakat yang memakai HP atau telp rumah/umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres/Polda dan Mabes.
Selanjutnya pelayanan telpon dari masyarakat akan tersambung atau di angkat oleh petugas piket polisi pada polres terdekat. Kalau Polres tidak mengangkat panggilan telepon, maka sambungan telpon akan masuk di Polda. Dan kalau Polda tidak mengangkat, telpon ini akan tersambung ke Mabes Polri.
(beban berat dari Kaolres, Kapolda dan jajaran operator yang lengah atau ketiduran, karena layanan ini dibuka 24 jam non stop)
Guna mewujudkan keamanam dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), diharapkan semua masyarakat memanfaatkan nomor panggilan 110 ini dengan benar dan baik, supaya bisa bermanfaat dalam melayani masyarakat dengan cepat. Dan jangan ada yang iseng karena akan terlacak dari GPS yang sudah disiapkan untuk semua panggilan yang masuk ke polisi.
Layanan telp 110 ini mohon dapat di-sebarluaskan kepada masyarakat untuk memudahkan panggilan ke POLISI . (H WAWAN JR)