KPU Kab. Badung Targetkan Partisipasi Pemilih Capai 90%

TERKAIT Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bandung belum bisa memastikan jumlah kontestan yang akan tarung di pesta demokrasi tersebut.

Pasalnya, hingga Sabtu (25/8/2024) belum satu partai atau timses dari pasangan bakal calon (bacalon) bupati/wakil bupati Bandung yang datang ke KPU, untuk konfirmasi persyaratan calon atau waktu pendaftaran.

“Saya belum bisa memastikan Pilbup Bandung itu akan diikuti berapa kontestan, karena hingga hari ini (Sabtu 24/8) belum ada satu pun yang konfirmasi ke KPU,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi saat media gathering di Soreang, Sabtu (25/8/2024).

” Memang saat ini sudah muncul dua pasangan bakal calon, tetapi secara resmi bagi KPU belum ada kontestan,” sambungnya.

Syam menegaskan, sesuai tahapan Pilkada 2024, KPU sudah menetapkan untuk pendaftaran bacalon bupati/wakil bupati akan digelar pada 27 – 29 Agutus 2024.

” Untuk tanggal 27 – 28 Agustus waktu pendaftaran dimulai jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib. Namun di 29 Agustus dari jam 08.00 Wib pendafataran ditutup jam 23.59 Wib,” tuturnya

Tetapi ujarnya, jika yang mendaftar hanya ada satu pasangan bacalon, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang. ” Belum bisa memastikan sampai kapan, karena belum ada aturannya. Juklak juknisnya belum ada,” ujarnya.

Yang jelas kata Syam, setelah pendaftaran dan verifikasi persyaratan, KPU akan menetapkan calon bupati/wakil bupati Bandung di 22 September 2024.

Syam berharap, ketika Paslon mendaftar ke KPU harap tepat waktu, pihaknya tidak membatasi jumlah masa pengiring Paslon.

“Silahkan kami tidak akan membatasi jumlah pengiring paslon, bagi yang akan membawa atribut seperti “sisingaan” juga kami persilalan asal asal tertib dan sesuaikan dengan lokasi di KPU,” ucapnya. (nk)