Kejati Jabar Hentikan 53 Perkara

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat dalam kurun waktu 5 bulan melakukan penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 Perkara.

Restorative Justice merupakan program Unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan Tajam Keatas Humanis Kebawah.

Kajati Jabar menyampaikan dalam siaran Pers nya melalui Kasi Penerangan Hukum Sutan Sinomba mengatakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Dalam  5 bulan terakhir.

“Dalam Tahun 2023  yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen, dimana sebelumnya pada Tahun 2022 sampai dengan bulan Mei hanya 18 saja”, ujar Sultan, Selasa,(30/5/2023).

Beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice diantaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainya.

Kajati Jabar menambahkan bahwa Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan Hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, Kesadaran Hukum Masyarakat terus meningkat”. (Yara) **