Dialogpublik.com,- Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung, Iim Rohimat mengingatkan agar tanah yang diperjual belikan sebelum dicatat di akta jual beli pastikan datanya sudah valid.
“Permasalahan tanah semakin lama bukan makin sedikit tetapi kian banyak ,” jelasnya pada bimbingan teknis (bimtek) calon Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS) di Soreang, Rabu (6/5/2026).
Bimtek diikuti lima orang camat, yakni Dian Wardiana, Camat Arjasari, Sandi Priatna (Kertasari), Pipin Zaenal ( Ibun), Nur Hazanah (Margahayu) dan Panpan Risvan Kristiana, Camat Rancabali.
“Alhamdulillah di Kabupaten Bandung masih ada PPATS, karena di Kota Bandung camat sudah tidak lagi menjadi PPATS,” katanya.
Menurutnya, kedudukan PPATS penting karena ketika tanah sudah dibuatkan akta jual beli maka secara hukum kepemilikan hak atas obyek t itu sudah beralih pada pihak pembeli.
“Hal ini sangat krusial dalam pemutusan hukum kepemilikan tanah. Untuk itu camat sebagai PPPATS harus menyakinkan data tanah yang dituangkan dalam akta jual beli. Jadi harus valide obyek tanahnya harus benar,” tegasnya.
Sebagsi PPATS, Camat harus yakin terhadap obyek tanah yang akan dibuatkan aktanya, sebab jika terjadi masalah hukum camatlah yang menanggung akibatnya.
Iim mengungkapkan, untuk tata kelola pendaftaran tanah itu sangat dinamik, sehingga dituntut data yangg benar dan obyektif.
Sejak tahun 2024, jelasnya, BPN Kabupaten Bandung telah melakukan tranformasi dari sertipikat analog ke digital dan nantinya akan dihilangkan atau tidak dalam bentuk fisik tetapi hanya ada smart pone atau HP masing- masing.
“Ini perlu adaptasi dan tantangan untuk kita semua.Sejak Pebruari 2026 girik dan letter C tidak bisa dipakai sebagai pedoman kepemilikan tanah, itu semua hanya petunjuk dan pendukung saja karena sebagi dasar yang dipakai adalah surat penguasaan pisik,” tuturnya.










