Kejari Kuningan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Narkotika

KEJAKSAAN Negeri Kuningan melaksanakan Pemusnahan Barang bukti hasil kejahatan di halaman belakang kantor kejaksaan jl. Aruji Kartawinata Kuningan, Rabu (15/02/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kuningan, Aisyah Paramita menerangkan, sejumlah barang bukti terdiri dari narkotika 136.051 gram, obat-obatan 19.634 butir, rokok tanpa cukai 275.000 batang, hanphone 5 unit dan timbangan elektrik 1 unit. Selain itu, ada baju-baju milik tersangka kejahatan.

Menurut Aisyah Paramita, pemusnahan barang bukti ini dari perkara obat-obatan keras tanpa izin edar dinas kesehatan, cukai, hingga narkotika. “Ini semua perkara sejak September hingga Desember 2022.

Ia memastikan barang bukti kejahatan yang dimusnahkan, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan, adalah salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

“Tersangkanya sudah di lapas, maka barang buktinya kita musnahkan,” terangnya.

Pemusnahan “barbuk” dengan cara dibakar, dipotong menggunakan gurindra dan diblender hingga benar-benar musnah. Hadir menyaksikan selain jajaran aparat Adhyaksa, dihadiri pula oleh kepolisian, dinas kesehatan dan bagian hukum setda.(H.WAWAN JR)