Kang DS Ucapkan Terima Kasih

BUPATI Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan Pasangan calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati, Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan.

“Alhamdulillah hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujar Dadang Supriatna.

Kang DS, biasa disapa, tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih,” ungkapnya.

“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari nanti oleh Presiden Prabowo,” tambahnya yang saat itu ditemani wakilnya, Ali Syakieb.

Putusan MK, jelasnya, merupakan kemenangan kita bersama. Pada kesempatan itu, Kang DS mengajak kepada Paslon 01 Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan tetap bersinergi, bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan.

“Berdasarkan visi misi dan rencana aksi yang sudah kami sampaikan pada kampanye, insya Allah kita akan mewujudkan
Kabupaten Bandung yang lebih Bedas, berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Diinfokan sebelumnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh MK pada sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2024. (nk)